Berita Aipda Robig Pembunuh Gamma Divonis 15 Tahun Penjara

by
Berita Aipda Robig Pembunuh Gamma Divonis 15 Tahun Penjara


Jakarta, Pahami.id

Panel Pengadilan Distrik Semarang menghukum anggota Semarang Poltrestabes AIPDA Robig Zaenudin dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp. 200 juta

Berdasarkan fakta -fakta yang diungkapkan dalam persidangan, hakim percaya Robig telah terbukti bersalah atas penembakan yang membunuh siswa SMKN 4 Gamma Rizkynata Oktafandy (17).

“Kehilangan penjara untuk terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar, itu digantikan oleh 1 bulan di penjara,” kata Ketua Hakim Agung Mira Wasi dalam membaca keputusan di Pengadilan Distrik Semarang pada hari Jumat (8/8).


Untuk menurunkan keputusan, hakim mempertimbangkan beberapa kondisi yang memberatkan dan mencerahkan.

Beban tindakan terdakwa telah kehilangan nyawa orang lain, korban Gamma Rizkynata Oktafandy bin Andi Prabowo dan telah meninggalkan dua orang yang terluka, putra Muhammad Karis dan putra Adam Putra Hazanah.

“Tindakan terdakwa telah menodai lembaga polisi,” kata panel hakim.

Meskipun pengurangannya adalah bahwa terdakwa memiliki ketergantungan terhadap istri dan keluarganya.

Sebelumnya, jaksa penuntut menuntut agar Robig dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam enam bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, jaksa penuntut mengatakan terdakwa telah terbukti kekerasan terhadap anak -anak yang menyebabkan kematian dan cedera.

Ini seperti yang diatur dalam Pasal 80 paragraf 3 dan 1 hukum nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak -anak.

Sebagai informasi, siswa Gamma SMKN 4 terbunuh dalam tembakan oleh AIPDA Robig.

Dalam pembebasannya, Komisaris Senior Polisi Irwan Anwar, mengatakan Gamma adalah perjuangan yang membawa tajam dan mengancam keselamatan anggotanya yang ingin berpisah. Kemudian dalam pernyataan kepala markas polisi distrik Java Tengah, Undang -Undang Penembakan oleh AIPDA Robig tidak dalam konteks intervensi pertarungan.

Selain itu, telah mengungkapkan bahwa Gamma tidak membawa senjata tajam saat ditembak oleh Aipda Robig. Bahkan siswa tidak melakukan kegiatan yang mengancam keselamatan polisi.

Dalam hal ini, Robig juga telah menjalani kode etik dan telah dipecat dari polisi. Robig juga mengajukan banding atas pembatasan.

(Dis/wis)