Jakarta, Pahami.id –
Pengadilan Distrik Semarang, Jawa Tengah, memegang keputusan Aipda Robig ZainudinTerdakwa dari sebuah kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy pada hari Jumat (8/8).
Sesi keputusan dijadwalkan akan dimulai pada 09.00 WIB. Dalam persidangan sebelumnya, 8 Juli, jaksa penuntut di kantor pusat Java Central, Sateno, menuntut Robig 15 tahun penjara dan membayar denda RP. 200 juta, jika tidak dibayar, digantikan oleh hukuman penjara selama enam bulan.
Persidangan yang diketuai oleh Ketua Hakim Mira Wasari menyatakan bahwa AIPDA Robig telah terbukti melanggar Pasal 80 paragraf 3 dan 1 hukum nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak -anak.
Gamma ditembak mati oleh Aipda Robig pada hari Minggu pagi, 24 November 2024, melewati sepeda motor dengan seorang teman di kuil Jalan Penaran Raya, Kota Semarang.
Ada tiga orang yang ditembak, yang semuanya adalah 4 siswa SMKN. Korban Gamma Rizkynata Oktafandy ditembak di pinggul. Akibatnya, 17 -tahun yang sudah terbunuh. Dua korban lainnya juga ditembak tetapi selamat. Korban iklan dipukul oleh peluru di dada dan St ditembak di tangannya.
Selama insiden itu, terdakwa bertemu dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang saling mengejar sambil membawa senjata tajam di kuil jalan Raya.
Telah dinyatakan bahwa salah satu kendaraan yang saling mengejar juga melaju ke kanan untuk memasuki penyeberangan sepeda motor terdakwa ke arah yang berlawanan.
Terdakwa kemudian mengambil senjata api sambil mengarahkan sekelompok pengendara sepeda motor untuk berhenti.
Terdakwa melakukan tembakan peringatan dan tiga tembakan yang mengarah ke tiga sepeda motor yang mengemudi ke arahnya.
Dari tiga tembakan, satu tembakan mengenai panggul (paha) korban gamma, sementara yang lain terluka oleh dua korban dengan awal S dan A di dada dan tangan kiri.
Robig didakwa dengan artikel berlapis, Pasal 80 paragraf (3) dan paragraf (1) undang -undang perlindungan anak, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Dalam pertimbangannya, jaksa penuntut mengatakan terdakwa telah terbukti kekerasan terhadap anak -anak yang menyebabkan kematian dan cedera.
Pada bulan April, AIPDA Robig masih menjadi anggota Polisi Nasional dan masih menerima gaji polisi 75 persen.
Ini dikonfirmasi oleh kepala hubungan masyarakat dari Polisi Distrik Jawa Tengah (Jawa Tengah) Kombes Pol Artanto. Artanto mengatakan selama proses hukum itu berjalan dan terdakwa tidak dipecat, hak -hak Robig sebagai polisi masih diberikan tetapi dikurangi.
Dia mempresentasikan pernyataan itu untuk menjawab pertanyaan publik di media sosial tentang status AIPDA Robig.
“Untuk AIPDA Robig masih menjadi anggota polisi negara. Ada beberapa hak berkurang.
(Tim/WIS)