Berita Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tak Harus Serempak

by


Jakarta, Pahami.id

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengevaluasi keputusan pengangkatan kepala daerah terpilih pemilu provinsi 2024 tidak harus bersamaan. Dia menjelaskan, penunjukan kepala daerah terpilih bergantung pada selesainya tahapan Pilkada di masing-masing daerah.

Pandangan itu diungkapkannya karena ia memperkirakan akan ada calon yang akan mengajukan gugatan pengujian hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah suara dihitung.


“Kita harapkan tentunya tidak memakan waktu lama, sehingga pejabat akhir yang terpilih, begitu akhirnya terpilih, kita langsung lantik. Jadi tidak harus dilakukan secara bersamaan,” kata Tito di acara. Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (24/6).

Misalnya pengalaman di Kalimantan Selatan delapan bulan, di Yalimo paling lama satu tahun tiga bulan karena terulang kembali, kata Tito.

Di sisi lain, kata Tito, kemungkinan proses Pilkada akan selesai pada Desember 2024 hingga Januari 2025 jika tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, ia berharap dalam pilkada tidak banyak perselisihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Sehingga, pelantikan calon terpilih bisa dilakukan secepatnya.

Tapi kita berharap, mudah-mudahan tidak terlalu banyak perselisihan, semoga pelantikannya cepat dan tidak jauh dari masa pengangkatan presiden, ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengubah ketentuan mengenai syarat usia calon bupati melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.

Keputusan ini mengubah aturan usia calon gubernur dan wakil gubernur dari minimal usia 30 tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan pasangan, hingga setelah pengangkatan pasangan terpilih.

Mahkamah Agung juga memerintahkan KPU RI mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

(rzr/chri)