Yogyakarta, Pahami.id –
POLISI Mengungkapkan pelaku batu nisan batu nisan yang dikatakan di kuburan di Kotagede, kota Yogyakarta Dan Banguntapan, Bantul masih menjadi siswa sekolah menengah.
Kepala Polisi Kotagede AKP Basunckawa mengatakan pelaku dengan ANSF dari awal yang berhasil dijamin pada hari Senin (5/19) kemarin sore adalah 16 tahun.
“Laki -laki, masih siswa dan sekolah di sekolah umum di daerah Bantul,” kata Basungkawa di markas polisi Kotagede, Kota Yogyakarta pada hari Selasa (5/20).
Basongkawa mengatakan pelaku mengakui bahwa dalam melakukan tindakan saja.
Dia menggunakan tangan kosong untuk merusak batu nisan, dan memakai batu sambil menghancurkan makam keramik.
Cara pelaku ini digunakan untuk merusak batu nisan atau makam di Pemakaman Publik Baluware (TPU), Kampung Kembang Basen, Purbayan, Kotagede; Kemudian kompleks pemakaman RT 10 Baturetno, Banguntapan, Bantul; Serta makam lainnya di kompleks pemakaman Gedongkuning, Bantul.
Basongkawa mengatakan partainya masih mengeksplorasi motif pemain dalam aksi.
Basongkawa juga menolak untuk mengungkapkan pengakuan sementara dari ANSF. Namun, polisi dengan tegas memastikan bahwa kasus ini nol untuk dikaitkan dengan masalah SARA.
“Tidak ada (terkait masalah Sara),” kata Basongkawa.
Di satu sisi, Basongkawa mengatakan pelaku yang diduga memiliki petunjuk gangguan kejiwaan yang telah muncul dalam beberapa tahun terakhir, meskipun belum ada pemeriksaan psikologis.
Informasi polisi juga mengungkapkan beberapa perilaku aneh ANSF. Seperti selalu bepergian dengan berjalan dan tidak pernah tidur di rumah setiap malam.
“Dia terus bepergian, kadang -kadang tidur di gubuk di mana dia di rumah, dia pulang ke rumah untuk berganti pakaian, sekolah. Sekolah tidak harus, kadang -kadang, kadang -kadang di malam hari, kadang -kadang pergi di pagi hari,” jelas Basongkawa.
Oleh karena itu, Baskon Berkelanjutan, Polisi berencana untuk melakukan inspeksi kejiwaan untuk memastikan panduannya.
Basungkawa mengatakan pelaku saat ini disimpan di Pusat Rehabilitasi Sosial dan Sosial Yogyakarta (BPRSR) sementara berbagai proses inspeksi putaran.
Dari kasus ini, polisi membuat beberapa bukti. Antara lain, empat batu kayu yang rusak dan sekelompok batu yang diduga digunakan untuk merusak makam keramik.
Untuk tindakannya, polisi menetapkan status ANF sebagai seorang anak yang berurusan dengan hukum (ABH). Dia tunduk pada Pasal 179 KUHP.
“Ini adalah tindakan mencemari kuburan atau merusak tanda kuburan yang memiliki ancaman (penjara) 4 tahun dan 4 bulan,” kata Basongkawa.
Sebelumnya, polisi distrik Bantul sedang menyelidiki tindakan membusuk batu nisan di 10 makam di kompleks pemakaman RT 10 Baturetno, Banguntapan, Bantul, DIY oleh orang asing. Semua batu nisan yang dicurigai adalah kuburan Kristen.
Pada saat yang sama, lima makam Kristen lainnya ditemukan di Pemakaman Publik Baluware (TPU), Busen Flowers, Purbayan, Kotagede, Kota Yogyakarta, yang juga diduga rusak oleh orang asing.
Kedua acara ditemukan pada hari Jumat (5/16) dan Minggu (5/18) kemarin. Pertama kali ditemukan oleh penduduk setempat dan ahli waris kuburan.
(Kum/anak -anak)