Berita Pelaku Penikaman Salman Rushdie Divonis 25 Tahun Penjara

by


Jakarta, Pahami.id

Hadi Matar, aktor berdiri Novelis Salman Rushdie Dijatuhi hukuman 25 tahun penjara Karena kejahatannya pada tahun 2022.

Penasihat Distrik Kabupaten Chautauqua Jason Schmidt mengatakan Matar dijatuhi hukuman 25 tahun penjara dengan tuduhan pembunuhan kedua di Rushdie dan tujuh tahun penjara karena serangan kedua terhadap Henry Reese, yang juga menjadi korban serangan itu.

Hukuman itu akan dilakukan secara bersamaan.


Pada tahun 2022, Rushdie ditikam oleh Matar saat berada di panggung di Chautauqua Institution. Rushdie dengan Reese sebagai tuan rumah.

Matar menikam Rushdie dengan pisau berkali -kali di kepala, leher, tubuh, dan tangan kiri. Serangan itu membutakan mata kanan Rushdie dan merusak jantung dan ususnya, jadi ia membutuhkan operasi darurat dan pemulihan selama berbulan -bulan.

Rushdie adalah penulis novel ayat Setan, dikritik oleh Ayatollah Ruhollah Khomeini, pemimpin tertinggi Iran pada waktu itu, sebagai lelucon. Sejak menerbitkan buku itu pada tahun 1988, ia terus menerima ancaman pembunuhan.

Menanggapi keputusan pengadilan, pengacara Matar Nathaniel Barone mengatakan kliennya akan mengajukan banding.

“Saya tahu jika dia diberi kesempatan, dia tidak akan duduk di tempatnya untuk duduk sekarang, dan jika dia dapat mengubah situasi, dia pasti akan melakukannya,” kata Barone, seperti yang dikutip Reuters.

Matar saat ini menghadapi dakwaan federal yang diajukan oleh jaksa penuntut di Kantor Jaksa Penuntut AS di West York. Dia dituduh mencoba membunuh Rushdie berdasarkan kekerasan.

Jaksa menuduh Matar memberikan dukungan material kepada milisi Hizbullah di Lebanon, yang oleh AS telah ditetapkan sebagai organisasi teroris. MATAR akan menghadapi tuduhan dalam persidangan terpisah di Buffalo.

(BLQ/AGT)