Berita Pelaku Penganiayaan Mahasiswa Koas Minta Maaf pada Korban

by


Jakarta, Pahami.id

Fadilah alias Datuk (FD), pelaku penganiayaan terhadap siswa sekolah berasrama Muhammad Luthfi Hadhyan meminta maaf kepada korban setelah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Dalam permintaan maafnya, Datuk mengaku menyesal telah menganiaya Luthfi. Ia juga mengklaim, pemukulan itu terjadi karena kesalahan tanpa ada instruksi dari siapa pun.

Tidak ada instruksi, tidak ada perintah, saya khilaf, ujarnya dalam jumpa pers, Sabtu (14/12).


“Saya minta maaf karena telah menganiaya korban. Saya juga meminta maaf kepada Luthfi dan keluarga karena telah melakukan penganiayaan tersebut,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel resmi menetapkan Datuk sebagai tersangka kasus penganiayaan pelajar Muhammad Luthfi Hadhyan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan, Datuk dinilai bersalah karena memukul korban hingga menimbulkan luka dan trauma.

Pelaku memukul korban tanpa pandang bulu di bagian kepala, pipi, dan leher, ujarnya dalam jumpa pers, Sabtu (14/12).

Dalam kasus ini, Anwar mengatakan penyidik ​​telah menyita sejumlah barang bukti berupa CCTV di lokasi penganiayaan, surat keterangan autopsi korban, serta keterangan saksi di lokasi.

Ia menambahkan, pihaknya juga sudah memeriksa FD usai menyerahkan diri kepada penyidik ​​pada Jumat (13/12). Dalam pemeriksaan, kata Anwar, pelaku FD juga mengaku dan tidak membantah telah memukul korban.

Anwar mengatakan, motif pemukulan yang dilakukan Datuk karena pelaku tidak puas dengan nada bicara korban dengan Sri Meilina yang merupakan majikan pelaku.

Anwar menjelaskan, saat itu korban sedang menjelaskan tata cara penjadwalan sistem penjagaan kepada Sri Meilina selaku ibu dari temannya, Nyonya Aulia Pramesti.

Pelaku menilai nada bicara korban tidak sopan sehingga menyebabkan pelaku emosi, ujarnya.

Atas perbuatannya, kata Anwar, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kami mempunyai cukup bukti dan kami naikkan statusnya sebagai tersangka dan hari ini kami menangkap pelakunya,” jelasnya.

(tfq/wiw)