Jakarta, Pahami.id —
POLISI menetapkan seorang pekerja mini market di Gambir, Jakarta Pusat berinisial SZ (25) sebagai tersangka dalam kasus tersebut menusuk terhadap rekannya, SY (21).
“Dia telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Gambir Kompol Jamalinus Nababan kepada wartawan, Rabu (11/9).
Dalam kasus ini, Jamalinus mengatakan tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Jamalinus mengatakan, pihaknya pun langsung menangkap tersangka setelah selesai pemeriksaan.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, kami melakukan penangkapan,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang pegawai minimarket pria berinisial SY (21) tewas akibat ditusuk rekannya, SZ (25) di gudang minimarket di Gambir, Jakarta Pusat, Senin (9/9).
Kapolsek Gambir Kompol Jamalinus Nababan menjelaskan, kejadian bermula saat korban dan pelaku sedang bekerja di gudang mini market. Beberapa detik kemudian, saksi yang juga seorang pekerja mendengar teriakan korban yang datang dari dalam gudang.
Mendengar teriakan tersebut, saksi langsung mengecek ke dalam gudang dan menemukan korban tergeletak di lantai bersimbah darah.
“Saksi yang masuk ke dalam gudang melihat korban tergeletak telentang dengan banyak darah dan meminta pertolongan, sedangkan tersangka diduga memegang pisau. Korban tergeletak telentang dengan luka tusuk di bagian jantung, punggung, dan kaki. ,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (10/9).
Jamalinus mengatakan, saat itu pelaku mengejar saksi sambil membawa pisau yang digunakan untuk menusuk korban.
Singkat cerita, saksi berhasil keluar dari minimarket dan meminta bantuan warga sekitar. Tak lama kemudian, pelaku ditangkap.
“Kami masih belum tahu motifnya, kami minta waktu, mudah-mudahan suatu saat kami akan memeriksanya, secepatnya kami akan mengungkap motif pelakunya. Kami akan selidiki hari ini, hari ini kami maksimalkan untuk menetapkan tersangka. , “katanya.
(des/fr)