Berita Pegawai Direktorat PPTKA Kemnaker Terima THR dari Agen TKA

by
Berita Pegawai Direktorat PPTKA Kemnaker Terima THR dari Agen TKA


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa hampir semua pekerja di Direktorat Kontrol Pekerja Asing (PPTKA) menerima tunjangan liburan (THR) Setiap tahun yang dicurigai berasal dari agen TKA.

Penyelidik mengeksplorasi tuduhan melalui pemeriksaan dua saksi, Mustafa Kamal dan Eka Primasari (pegawai negeri sipil di Kementerian Sumber Daya Manusia, telah menjabat sebagai subkoordinator di Direktorat PPTKA) pada hari Kamis (11/9).

“Dalam pemeriksaan saksi hari ini, para penyelidik sedang mengeksplorasi uang tidak resmi dari agen TKA, serta tahun -tahun uang yang diterima oleh hampir semua karyawan di Direktorat PPTKA, di mana uang itu dibebankan dari agen TKA,” kata KPK Buda Budi Prasetyo dalam sebuah pernyataan tertulis pada Kamis (11/9).


Budi menambahkan bahwa para penyelidik juga mengeksplorasi pembelian aset oleh tersangka, yang diduga berasal dari uang tidak resmi yang diterima dari agen TKA.

Dalam konferensi pers pada hari Kamis, 17 Juli, KPK mengatakan ada lebih dari 85 karyawan Kementerian Sumber Daya Manusia yang menerima uang yang dikatakan sebagai hasil dari ekstensi terkait dengan manajemen rencana untuk menggunakan pekerja asing (RPTKA).

Lusinan pekerja berada di luar delapan orang yang dinobatkan sebagai KPK sebagai tersangka.

Tersangka yang disebutkan adalah Gatot Widiartono sebagai kepala sub-sutradara maritim dan pertanian dari direktur penempatan energi dan pengembangan pekerja energi manusia pada tahun 2021-2025.

Kemudian Putri Citra Rahyoe, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad adalah staf di Direktorat PPTKA di Direktorat Binapenta & PKK dari Kementerian Manusia pada 2019-2024.

Kemudian Direktur Jenderal Kementerian Manusia Binapenta & PPK pada 2020-2023 Suhartono dan Direktur PPTKA 2019-2024 ditunjuk sebagai Direktur Jenderal Binapenta 2024-2025 Haryanto.

Selain itu, Direktur PPTKA 2017-2019 Pramono Wishnu dan Koordinator Uji Kelayakan Verifikasi PPTKA pada tahun 2020-Juli 2024 diangkat sebagai Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angrai.

Tersangka dicurigai melanggar Pasal 12 dari Surat E atau Pasal 12 B JIMPO Pasal 18 dari Korupsi Pemberantasan Undang -Undang Bersamaan dengan Pasal 55 paragraf (1) KUHP pertama (KUHP) bersama dengan Pasal 64 paragraf (1) KUHP.

Selama periode 2019-2024, jumlah uang yang diterima oleh 8 tersangka dan karyawan di Direktorat PPTKA setidaknya Rp53,7 miliar.

Beberapa pihak termasuk tersangka telah mengembalikan uang ke negara itu melalui akun penampungan KPK dengan total RP8,61 miliar.

Dalam proses berjalan, para penyelidik juga telah mencari di beberapa tempat di Jabodetabek dan Jawa Timur, kantor Kementerian Sumber Daya Manusia, rumah tersangka, rumah -rumah partai terkait, dan kantor Kantor Agen Manajemen TKA.

KPK menyita 14 kendaraan, yang terdiri dari 11 mobil dan tiga unit sepeda motor.

Sebuah sepeda motor disita dari Risharyudi Triwibowo, staf khusus mantan menteri manusia Ida Fauziah. Risharyudi sekarang melayani sebagai buol buol.

Ini juga menyita 18 paket lahan yang mencakup area 4,7 hektar.

(Ryn/isn)