Jakarta, Pahami.id —
Pengacara PDIP mempertanyakan posisi hukum atau posisi hukum kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)Jakarta.
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Kuasa Hukum PDIP selaku penggugat, Gayus Lumbuun, dalam sidang di PTUN Jakarta, Kamis (18/7).
Gayus mempertanyakan dasar hukum yang memberdayakan tim hukum KPU dalam kasus di PTUN.
Diketahui, Ketua KPU sebelumnya Hasyim Asy’ari dicopot dari jabatannya. Jabatan ini kemudian digantikan oleh Mochammad Afifuddin sebagai Pj Ketua Umum.
“Yang kami maksud bukan menunggu ketua final, tapi soal apakah Presiden sebagai pemimpin tertinggi yang mengangkat lembaga ini sependapat dengan Plt Ketua yang sudah memberikan kewenangan selama tiga bulan terakhir atas perkara yang dilakukan ketua lama,” dia berkata. kata Gayus dalam persidangan.
Gayus meminta kejelasan kedudukan hukum atau posisi hukum Tim kuasa hukum KPU.
Jaksa KPU Saleh juga menjelaskan penunjukan Pj tersebut berdasarkan Pasal 72 ayat (1), (3), dan (4) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019.
“Sekarang dalam Berita Acara ini seluruh anggota KPU yang berjumlah 6 orang sudah menandatangani Berita Acara Yang Mulia, jadi hari ini Pj sampai menunggu terakhir adalah Ketua KPU yang jabatannya Pj,” kata Saleh.
Kemudian, Majelis Hakim juga mempersilakan penggugat menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan mengenai hal tersebut.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada pekan depan, tepatnya Kamis (25/7) dengan agenda menghadirkan ahli dari pihak penggugat.
Saat ditemui usai persidangan, Saleh menilai penggugat mungkin belum membacakan seluruh perintah kepada Afifuddin selaku Plt.
Sementara itu, dia mengatakan PKPU memperbolehkan pengangkatan Plt Ketua sampai ada ketua final.
Selain itu, kata Saleh, ada surat kuasa tim kuasa hukum yang ditandatangani Afifuddin.
“Surat kuasa baru dari Afifuddin sudah ada, per 5 Juli 2024. Beliau sedang bertindak,” kata Saleh di luar sidang.
Terpisah, kata tim kuasa hukum PDIP Alvon Kurnia Palma posisi hukum Tim kuasa hukum KPU perlu dijelaskan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Hal ini terkait belum adanya ketua pasti.
Karena dia belum menyatakan secara pasti keputusan Presiden yang menunjuk Afif sebagai Ketua KPU menunjuk pengacara tersebut. Kalau tidak ada berarti tindakan itu dianggap tidak ada, kata Alvon.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum PDIP lainnya, David Surya, menyoroti istilah Pj Ketua Umum yang tidak ada dalam UU Pemilu.
“Tapi Pj Ketua KPU itu tidak ada, tidak dikenal dalam UU Pemilu, hanya terdapat dalam aturan KPU. Nah, karena Pj Ketua KPU tidak dikenal, makanya kita tanya apa dia. kewenangannya adalah Pj Ketua KPU,” kata David.
Dalam kasus ini, PDIP menggugat KPU dengan menyatakan perbuatan melawan hukum karena tidak menolak pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam perjalanan itu, PTUN Jakarta juga mengabulkan permohonan Prabowo-Gibran untuk melakukan intervensi dalam kasus antara PDIP dan KPU.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Prabowo-Gibran merupakan pihak yang berkepentingan dengan kasus tersebut.
(pop/pmg)