Jakarta, Pahami.id —
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyinggung rencana pemanggilan anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Politikus PDIP Mohamad Guntur Romli mempertanyakan kengototan KPK memanggil Oneng (julukan Rieke Diah Pitaloka) yang dikenal sebagai aktivis kritis.
Ia pun membandingkan upaya ini dengan beberapa kasus besar yang belum sepenuhnya ditangani lembaga antirasuah.
“Dia aktivis, blak-blakan, dekat dengan rakyat. Teh Rieke apa hubungannya dengan Bupati Bekasi? Itu daerah pemilihannya kan, tapi apa hubungannya? Padahal di SP3 ada kasus besar seperti Rp 2,7 triliun. [disetop penyidikannya] oleh KPK, kenapa tidak dikejar dulu?” kata Guntur, Rabu (7/1) seperti dikutip dari di antara.
Guntur juga menyebut beberapa kasus lain yang disebut-sebut melibatkan kader partai tertentu, namun hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan signifikan meski sudah ditetapkan tersangkanya.
Dua kasus yang ia kutip adalah kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang menjerat anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Gerindra kubu Anwar Sadat. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2025, namun sejauh ini belum ada tindak lanjut yang berarti.
Lebih lanjut, kasus dugaan suap dan pencucian uang yang dilakukan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari juga melibatkan Ketua Harian PSI Ahmad Ali. Ahmad Ali diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, dan rumahnya juga digeledah penyidik.
Guntur juga mempertanyakan perkembangan dugaan kasus korupsi CSR Bank Indonesia dan sudah ditetapkan dua tersangka, anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Fraksi NasDem Satori dan anggota Komisi.
Tampaknya ada partai atau tokoh dekat pemerintah yang tertinggal, sedangkan yang kritis malah terpukul. Apalagi, partai kita di parlemen menolak wacana pemilihan bupati melalui legislatif, ujarnya.
Guntur pun mengaitkan rencana gugatan ini dengan kasus yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Informasi yang tersebar menyebutkan, pemberi suap merupakan sosok lama yang dekat dengan elite negara.
“Kalau informasi yang koruptor itu orang tua, malah ada fotonya bersama Presiden Jokowi [Presiden ketujuh RI Joko Widodo] dan Gibran [Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka]“Mengapa kader-kader partai yang kritis dianiaya dengan begitu kejam?” katanya.
Hormati proses hukum
Meski demikian, Guntur menegaskan tetap menghormati kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dan memastikan pemanggilan terhadap Rieke dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Kami menghormati kewenangan KPK untuk memanggil dan memeriksa siapa pun, hal ini jelas diatur dalam undang-undang. Namun, kita juga perlu mengingatkan KPK untuk berkaca pada kasus-kasus sebelumnya, termasuk yang melibatkan Sekjen kami, yang kami anggap penuh dengan upaya pidana,” ujarnya.
Guntur berharap KPK terus menjaga independensi dan konsistensi penegakan hukum agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah tidak terus terkikis.
Sebelumnya, KPK membuka kesempatan memanggil anggota DPR RI asal daerah pemilihan Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta) Rieke Diah Pitaloka terkait kasus yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara.
Jika memang perlu dimintai bukti, tentu penyidik terbuka memanggil siapa pun, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/1).
Budi menjelaskan, pernyataan Rieke Diah Pitaloka diharapkan dapat memberikan tambahan informasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pengusutan kasus dugaan korupsi proyek di Bekasi menjadi lebih jelas.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkap delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua dari tujuh orang tersebut antara lain Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan telah menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus dugaan korupsi proyek di Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi dan Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap.
KPK menyebut Ade Kuswara dan HM Kunang menjadi tersangka dugaan penerimaan suap, sedangkan Sersan menjadi tersangka dugaan pemberi suap.
(antara/anak-anak)

