Berita PDIP Dukung Revisi UU TNI Tambah Masa Usia Pensiun

by


Jakarta, Pahami.id

Fraksi PDIP di DPR mendukung revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur tentang perubahan usia pensiun bagi prajurit dan perwira militer.

Dukungan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto. Meski demikian, kata Utut, pihaknya akan tetap memperhatikan beberapa hal yang diusulkan dalam peninjauan tersebut.


“Jadi sekali lagi kita sepakat secara prinsip. Tinggal dilihat saja apa catatannya. Karena kita tidak mau melihat naskah akademiknya yang asli,” kata Utut di kompleks parlemen, Rabu (12/12). . 6).

Saat ini, kata Utut, pihaknya masih menunggu Surat Presiden (Surpres) dan naskah akademik sebelum RUU TNI resmi dibahas di DPR.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Utut menyoroti sejumlah hal yang diusulkan untuk direvisi dalam UU TNI, khususnya terkait kenaikan usia pensiun dan penempatan TNI di lembaga publik.

Menurut dia, kenaikan usia pensiun berkaitan dengan postur anggaran. Ia menilai poin review harus benar-benar diperhitungkan.

“Yang juga harus kita perhitungkan adalah kemampuan keuangan negara kita, TNI AD sekitar 405 ribu [anggota], AL 70 ribu artinya 470 ribu, AU 40 artinya 515 ribu. “Jadi pengerahannya seperti apa itu termasuk formasinya,” ujarnya.

Poin kedua soal penempatan TNI di lembaga publik dari yang semula 10 bisa ditingkatkan sesuai kebijakan presiden. Utut mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut selama yang diberi pekerjaan tersebut memiliki kapasitas di bidangnya.

Secara umum, Utut menolak mengomentari polemik beberapa usulan RUU TNI. Sebab, hingga saat ini pemerintah belum mengirimkan Perpres dan naskah akademis untuk memulai pembahasan RUU tersebut.

“Nanti saya tidak bisa menjawabnya, saya harus membaca naskah akademisnya dulu. Karena kalau nanti kita jawab dari sisi saya, kita harus tahu dari sisi mereka,” ujarnya.

Draf revisi UU TNI No. 34 Tahun 2004 mengatur perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI menjadi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan anggota.

RUU ini juga membuka peluang bagi prajurit yang aktif menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara. Ketentuan tersebut terdapat pada Pasal 47 ayat (2) RUU TNI.

RUU itu menjelaskan, setidaknya ada 10 kementerian atau lembaga negara yang bisa ditempati prajurit TNI aktif. Namun hal tersebut tidak menutup kemungkinan bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan di luar 10 kementerian/lembaga tersebut jika diperlukan keahliannya.

(thr/fr)


!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);