Berita PDIP Buka Peluang Usung Anies di Jakarta, Singgung Syarat Jadi Kader

by


Jakarta, Pahami.id

DPP PDIP membuka peluang untuk mempromosikannya Anies Baswedan pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada Serentak 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi mengubah syarat pencalonan.

Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun mengatakan, politik memang tentang kemungkinan. Meski demikian, ia menegaskan komitmen setiap calon PDIP untuk setia pada NKRI, Pancasila, dan UUD ’45. Selain itu, dia mengaku juga berharap Anies bisa menjadi kader PDIP.


“Baiklah [usung Anies]mengapa tidak Sepanjang komitmen tersebut, PDIP hanya punya satu syarat. NKRI adalah harga mati. Pancasila. “UUD 45. Itu komitmen PDIP,” kata Komar di kantor DPP PDIP, Selasa (20/8).

Selain komitmen tersebut, Komar mengaku juga berharap Anies bisa menjadi kader untuk maju melalui partainya di DKI. Komar mengaku partainya punya pengalaman ditinggalkan kadernya.

PDIP, lanjut Komar, tidak ingin menjadi keledai dengan terjerumus ke lubang yang sama. Menurutnya, kader pun bisa berkhianat, apalagi jika bukan kader.

“Iya nanti kita lihat. Yang kita harapkan bisa menjadi kader partai. Karena kita punya pengalaman,” kata Komar.

“Orang yang kita kader pun bisa berkhianat, apalagi yang bukan kader ya? Jadi jangan jadi keledai. Keledai tidak mau terjerumus ke lubang yang sama, apalagi manusia,” ujarnya lagi.

Namun, selain Anies, Komar mengatakan PDIP juga masih memiliki sejumlah nama kader yang potensial untuk diusung seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga Djarot Saiful Hidayat.

“Ada Ahok, ada Djarot, ada Eriko [Sotarduga]. Ada Masinton [Pasaribu]. Mereka semua adalah kader partai. Kita lihat saja siapa yang ditugaskan, Ketua Umum yang ditugaskan dipilih oleh masyarakat DKI Jakarta, ujarnya.

Pengumuman lebih lanjut calon PDIP pada pemilu serentak 2024

Komar mengatakan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri diperkirakan akan mengumumkan kembali calon kepala daerah PDIP pada akhir pekan ini.

Pengumuman ini sekaligus menjadi gelombang terakhir sebelum mendaftarkan calon kepala daerah ke KPU.

“Iya, mungkin akhir pekan ini tanggal 23-24 nanti menjadi gelombang terakhir,” ujarnya.

Peluang Anies untuk maju kembali semakin besar pasca putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Putusan tersebut dibacakan dalam konferensi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai Pasal 40 ayat 3 UU Pemilukada yang mengharuskan calon bupati dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai yang memperoleh 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD. hanya berlaku. kepada partai yang mendapat kursi di DPRD.

Sedangkan partai yang tidak mendapatkan kursi DPRD tetap bisa mencalonkan diri asalkan memenuhi syarat persentase yang dihitung dari daftar pemilih tetap (DPT). Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 40 ayat 1 dan telah diubah oleh Mahkamah Konstitusi.

(tahun/anak)