Jakarta, Pahami.id —
Ketua DPP PDIP Deddy Yevry Sitorus membantah keras tudingan partainya sebagai pencetus wacana kenaikan tarif. PPN 12 persen.
Ia menyatakan pihak yang meriwayatkan hal tersebut salah. Menurut dia, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah disetujui mayoritas fraksi di DPR dan merupakan inisiatif pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Jadi salah kalau dikatakan penggagasnya adalah PDI Perjuangan. Alasan yang mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah melalui Kementerian Keuangan, kata Deddy di Cikini, Jakarta, Minggu (22/12).
Diakuinya, wacana tersebut diputuskan melalui pengesahan UU HPP di mana kader PDIP menjadi Ketua Panja.
Namun Deddy menegaskan, pengesahannya sudah menjadi keputusan lembaga pada 7 Oktober 2021.
Sebanyak delapan fraksi partai di DPR RI mengesahkan RUU HPP menjadi undang-undang. Hanya UKM yang menolak.
“Saat itu disetujui dengan asumsi situasi perekonomian internal kita dan situasi global dalam kondisi baik,” ujarnya.
Ia juga menyinggung permintaan beberapa Fraksi DPR yang meminta pemerintah mempertimbangkan kembali wacana tersebut.
Ia mengatakan, hal ini perlu dipertimbangkan kembali karena daya beli masyarakat sedang menurun dan kelas menengah juga menurun secara signifikan.
“Jumlahnya sekitar 9,3 juta. Kelas menengah tergerus. Lalu kita lihat dolar naik gila-gilaan,” ujarnya.
Deddy pun menegaskan, PDIP tidak menyalahkan pemerintahan Prabowo Subianto dalam wacana tersebut.
Di sisi lain, dia meminta Prabowo mengkaji apakah wacana kenaikan PPN baik bagi masyarakat luas atau tidak.
Jadi saya tidak menyalahkan sama sekali pemerintahan Pak Prabowo, tidak. Karena itu sudah diberikan pada perjanjian sebelumnya, ujarnya.
Pihak yang menyebut PDIP sebagai pendukung wacana kenaikan PPN 12 persen adalah Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto.
Ia mengatakan, wacana tersebut merupakan hasil Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang merupakan produk DPR periode 2019-2024 awal berdirinya PDIP.
Wihadi juga menyatakan, sikap PDIP terkait kenaikan PPN saat ini sangat berbeda dengan saat UU HPP dibentuk. Padahal, panitia kerja yang membahas kenaikan PPN dipimpin oleh PDIP.
Kenaikan PPN sebesar 12 persen merupakan dampak dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tahun 2021 dan akan menjadi 11 persen pada tahun 2022 dan 12 persen hingga tahun 2025, dan diprakarsai oleh PDI Perjuangan, kata Wihadi dalam keterangannya, Minggu. (22/12).
(mnf/gil)