Jakarta, Pahami.id –
Asosiasi Legislatif dan Hak Asasi Manusia Jakarta (PBHI) Jakarta memberikan bantuan hukum kepada beberapa penduduk perumahan KostradKebayoran tua, Jakarta Selatan, melaporkan Kantor Polisi Jakarta Selatan.
Sebelumnya, beberapa warga akan ditempatkan untuk Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) dengan tuduhan menduduki rumah untuk militer.
Sejumlah warga dilaporkan oleh Nomor Laporan Polisi: LP/B3017/VIII/2025/SPKT/Jakota Metro Polisi/Metro Jaya Polisi untuk kasus pidana yang dikatakan memasuki halaman yang tidak sah dan atau tanah perebutan tanah 167 dari KUHP dan atau Pasal 385 dari kode kriminal.
Menurut Ketua Jakarta PBHI Ridwan Ristomoyo, laporan tersebut berpotensi menyebabkan tuduhan kriminal.
“PBHI melihat bahwa laporan tersebut memiliki potensi untuk menyebabkan upaya kriminal dikatakan kepada penduduk yang telah menduduki rumah mereka sejak 1960 -an,” kata Ridwan dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Kamis (2/10).
Karena itu, ia meminta polisi untuk bersikap objektif dan adil dalam menangani laporan iklan TNI tentang penduduk. Dia menekankan bahwa setiap warga negara, tanpa kecuali, berhak atas kesetaraan dan perlindungan hukum dengan cara yang adil dan cerah.
“Jadi, warga tidak ditempatkan sebagai kurang mampu dalam kasus laporan polisi, pemerintah harus menjamin kesamaan dan perlindungan yang tidak disengaja,” katanya.
Dia berharap bahwa polisi Jakarta Selatan akan melihat ke dalam populasi dengan menegakkan prinsip -prinsip hak asasi manusia (ham) dan prinsip -prinsip kedaulatan hukum.
Polisi, katanya, harus memperlakukan orang -orang sebagai subjek hukum yang sama, tidak mendiskriminasi, dan bebas dari tekanan atau intimidasi. Pemeriksaan harus didasarkan pada fakta -fakta hukum, bukan kepentingan partai -partai tertentu.
“Polisi harus berhati -hati untuk tidak mempengaruhi perselisihan yang sebenarnya.
Dalam hal ini, asisten logistik Kostrad sebelumnya telah mengirim surat peringatan ketiga (SP-3) untuk mengosongkan rumah ke beberapa RW 007 Southern Southwest, distrik tua Kebayoran.
Dikirim untuk melaksanakan kliring Dewan Kelas II negara bagian selambat-lambatnya dua minggu setelah surat peringatan ketiga (SP-3) dikeluarkan TMT 15-28 Agustus 2025.
Warga menolak pengosongan. Menurut penduduk, tindakan mengosongkan DPR oleh Kostrad dilakukan tanpa proses pengadilan dan penentuan pengadilan atas implementasi atau pengosongan adalah kewaspadaan (tindakan kewaspadaan (Eigenrichting) atau tindakan sewenang -wenang, bahkan pelanggaran hak asasi manusia.
Komisi Hak Asasi Manusia Nasional (Komnas Ham) juga meminta perintah komandan Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) untuk menunda rencana kliring rumah.
Sementara itu, sampai berita itu ditulis tidak ada pernyataan resmi dari Kostrad atau markas militer Indonesia pada laporan kepada polisi dari beberapa penduduk perumahan Kostrad.
(Yoa/anak -anak)