Berita Kasus Nadiem, Eks Jaksa Agung & Eks Pimpinan KPK Ajukan Amicus Curiae

by
Berita Kasus Nadiem, Eks Jaksa Agung & Eks Pimpinan KPK Ajukan Amicus Curiae


Jakarta, Pahami.id

Sebanyak 12 pemimpin anti -korosi termasuk mantan jaksa agung dan mantan pemimpin KPK mengajukan pendapat tertulis sebagai Amicus Curiae Dalam kasus korupsi mantan menteri pendidikan dan budaya Presiden Indonesia Joko Widodo, Nadiem Makarim.

Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan mantan pemimpin Komisi Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi menjadi dua pemimpin peradilan.

Dokumen Amicus Curiae Itu langsung disampaikan ke Pengadilan Distrik Jakarta Selatan (PN) I Ketut Darpawan di persidangan praperadilan pertama. Hakim juga mengundang mata Amicus Curiae Itu dibaca selama persidangan.


Dalam persidangan, dua tokoh sebagai perwakilan membaca Amicus Curiae Peneliti senior di Independence Institute of Independence dan Advocacy Arsil Arsil dan Anti -anti -Chores Natalia Soebagjo.

Amicus Curiae Ini bertujuan untuk memberikan masukan kepada hakim presiden yang mulia tentang hal -hal penting yang perlu diperiksa dalam proses praperadilan tentang validitas tekad seseorang sebagai tersangka, “kata Arsil di Pengadilan Distrik Jakarta Selatan.

Arsil menjelaskan Amicus Curiae Ini pada dasarnya tidak hanya ditujukan untuk Nadiem yang bertentangan dengan validitas status hukumnya dalam kasus korupsi dalam pengadaan ProVEBOOK, tetapi juga dapat digunakan oleh semua pihak secara umum berlaku untuk praperadilan.

Pada dasarnya, Amicus Curiae menekankan pentingnya prinsip Upaya yang adil atau upaya yang adil.

“Opini hukum ini tidak spesifik untuk kasus ini, tetapi juga untuk inspeksi praperadilan atas tekad tersangka secara umum untuk pembentukan prinsip persidangan yang adil dalam penegakan hukum di Indonesia,” katanya.

Arsil menjelaskan Amicus Curiae Dikirim tidak semata -mata meminta hakim untuk memberikan permintaan praperadilan Nadiem. Dia mengerti bahwa itu bukan kompetisi karakter.

Sementara itu, Natalia Soebajo mengatakan masalahnya Amicus Curiae Berisi penegakan hukum untuk menegakkan prinsip -prinsip hukum.

“Ketika seseorang adalah tersangka, harus ada bukti awal yang jelas terkait dengan tuduhan yang diajukan, sehingga penegakan hukum harus hati -hati dan aktif dan dapat diperhitungkan,” kata Natalia.

Berikut ini adalah daftar 12 angka yang mengirimkan amicus curiae dalam kasus nadiem

1. Periode Kepemimpinan KPK 2003-2007 Amien Sunaryadi
2. Aktivis anti -korupsi dan pendiri Transparansi Indonesia (MTI) Arief t Surowidjojo.
3. Peneliti Senior di Independence Institute dan Arsil Arsil Arsil Institute of Advocacy dan Institute of Advocacy
4. Aktivis Anti -Korupsi dan Bung Hatta Anti -Corruption Award Alisjahbana
5. Periode Kepemimpinan KPK 2003-2007 Erry Riyana Hardjapamekas.
6. Penulis dan pendiri majalah Tempo Mohahamad.
7. Aktivis dan akademisi Hilmar Farid.
8. Jaksa Agung untuk 1999-2001 Marzuki Darusman.
9. Direktur Presiden PLN 2011-2014 Nur Pamudji.
10. Aktivis anti -perusahaan dan anggota Dewan Internasional Transparansi Internasional Natalia Soebagjo.
11. The Rahayu Ningsih Hoed.
12. Aktivis anti -korupsi dan pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) Todung Mulya Lubis.

(Ryh/wiw)