Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam mendengar dengan Kementerian Haji dan Umrah hari ini pada hari Jumat (3/10), ini mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses memperoleh barang dan jasa (PBJ) untuk memastikan layanan ziarah yang bertanggung jawab dan independen.
“Prinsipnya adalah transparansi, jika ada proses pelelangan, pengadaan, itu harus diterbitkan,” kata ketua KPK Setyo Budiyanto di antara hadirin, selama rilis yang disajikan oleh Hubungan Masyarakat KPK.
Setyo menekankan bahwa keterbukaan dalam pengadaan akan memudahkan masyarakat untuk memantau proses dan mencegah masalah seperti yang terjadi dalam ziarah tahun lalu, yang tidak hanya terkait dengan kuota tetapi juga banyak aspek lainnya.
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menyatakan komitmen kementeriannya untuk mewujudkan layanan yang efektif, bertanggung jawab, dan transparan.
Karena itu, ia memutuskan untuk bekerja dengan KPK dalam mencegah potensi penyimpangan. “Kami meminta KPK untuk mendapatkan bantuan untuk mengimplementasikan mandat sebagaimana diarahkan oleh Presiden,” kata Irfan.
Dalam persidangan, kementerian menjelaskan beberapa poin yang diekspos dalam layanan HAJJ PBJ, seperti potensi penandaan dan kepuasan dalam perolehan gelang identitas, buku, hotel, penerbangan, katering, dan transportasi. Kerugian negara juga dapat muncul jika premi asuransi melebihi nilai aktuaria.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengingatkan risiko terbesar tidak hanya kerugian negara itu, tetapi juga praktik menghormati kuota haji.
“Yang paling rentan bukanlah kerugian, tetapi dihormati karena semua orang ingin pergi,” kata Fitroh.
Dia juga mengingatkan pentingnya menghindari konflik kepentingan dan mendokumentasikan seluruh proses pengadaan sebagai bentuk harapan.
Selain pengungkapan PBJ, Kementerian Haji dan Umrah mencari bantuan KPK untuk mendeteksi beberapa kandidat yang beralih dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah untuk mengurangi potensi masalah di masa depan.
“Kami meminta agar KPK dipantau untuk bersih dan jelas sehingga di masa depan tidak akan ada masalah bagi kami,” kata Irfan.
KPK sedang menyelidiki kasus yang dikatakan korupsi terkait dengan kuota ziarah tambahan untuk organisasi 2024
KPK juga telah melakukan upaya paksa seperti menemukan dan mengambil bukti, seperti dokumen, bukti elektronik (BBE), untuk empat kendaraan dan properti.
KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah mantan menteri agama Yaqut Cholil Qouumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi dikatakan sebagai kuota ziarah tambahan pada tahun 2023-2024 yang mencapai lebih dari RP1 triliun. Temuan ini akan disesuaikan lebih lanjut dengan Agen Audit Tertinggi (CPC).
(Ryh/wiw)