Jakarta, Pahami.id —
Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) sangat marah setelah mengetahuinya Israel sengaja melepaskan anjing untuk menyerang warga Palestina yang ditahan di penjara Zionis.
Juru bicara OHCHR Jeremy Laurence mengatakan tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kewajiban warga berdasarkan hukum.
“Kami mengetahui laporan bahwa Israel melepaskan anjing ke arah tahanan, dan dalam beberapa kasus menyerang dan menggigit tahanan,” kata Laurence kepada Anadolu Agency, Kamis (27/6).
“Tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kewajiban Israel berdasarkan hukum pendudukan mengenai orang-orang yang dilindungi dan berdasarkan hukum hak asasi manusia internasional mengenai hak individu atas hidup dan kesehatan, larangan mutlak terhadap perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat.”
Dalam pernyataannya, Laurence juga mengomentari laporan tentara Israel yang mengikat warga Palestina yang terluka ke kendaraan lapis baja untuk dijadikan tameng.
Ia menegaskan, OHCHR mengutuk keras tindakan militer Israel yang terus menerus melanggar hukum hak asasi manusia internasional dan hukum humaniter internasional.
Pada tanggal 22 Juni, pasukan Israel dilaporkan menyerbu sebuah rumah di El-Jabariyyat dan melukai tiga remaja laki-laki.
Mereka mengikat salah satu pria yang terluka ke kap mobil jip tentara. Pria itu dibiarkan terikat di bagian atas mobil untuk digunakan sebagai tameng. Tak hanya itu, tentara Israel juga menghalangi tim medis untuk mengobati luka warga Palestina.
Hingga saat ini, agresi Israel terhadap Palestina terus berlanjut meski mendapat kritik dari dunia internasional.
Kekerasan terhadap warga sipil juga terus berlanjut, dimana jumlah korban tewas mencapai lebih dari 37 ribu orang, yang sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak.
(blq/dna)