Berita Paulus Tannos Ngaku Punya Paspor Diplomat saat Ditangkap KPK Singapura

by


Jakarta, Pahami.id

Badan antikorupsi SingapuraBiro Penyidikan Praktik Korupsi (CPIB) menyebut buronan kasus korupsi E-KTP, Paulus Tannos, mengaku memiliki paspor diplomatik.

Dalam pembacaan dakwaan di persidangan, Kamis (23/), pengacara Paulus mengatakan kliennya memiliki paspor diplomatik dari negara Guinea-Bissau di Afrika Barat.


Namun, Penasihat Negara menyatakan Paulus tidak memiliki kekebalan diplomatik karena tidak diakreditasi oleh Kementerian Luar Negeri Singapura.

CPIB menyatakan mereka menangkap Paulus pada 17 Januari setelah pemerintah Indonesia mengajukan permintaan penahanan sementara.

Lebih lanjut, CPIB menegaskan, permasalahan tersebut masih menunggu pengajuan permintaan ekstradisi resmi dari pemerintah Indonesia.

Singapura berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Indonesia dalam kasus ini, sesuai dengan proses hukum dan aturan hukum, kata CPIB dalam pernyataannya. Waktu Selat pada Jumat (24/1).

CPIB tidak dapat berkomentar lebih jauh karena kasus ini sedang disidangkan di pengadilan Singapura.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah pindah ke Singapura untuk memproses ekstradisi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos yang menjadi buronan.

Benar Paulus Tannos ditangkap di Singapura dan kini ditahan, kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Jumat (24/1).

Hingga berita ini ditulis, proses ekstradisi Paulus Tannos masih berjalan.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum serta menyelesaikan persyaratan yang diperlukan untuk mengekstradisi pelaku ke Indonesia untuk diadili secepatnya. mungkin,” kata Fitroh.

Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP bersama tiga orang lainnya pada Agustus 2019.

Ketiga orang tersebut adalah mantan Direktur Utama dan Direktur Perusahaan Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; Anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Pelaksana e-KTP Husni Fahmi.

PT Sandipala Arthaputra menjadi salah satu pihak yang diperkaya proyek e-KTP yang menimbulkan kerugian keuangan nasional hingga Rp 2,3 triliun. Perusahaan disebut menerima Rp 145,8 miliar.

Meski menjadi anggota konsorsium terakhir yang bergabung, perusahaan Paulus mendapat pengerjaan sekitar 44 persen dari total proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memproses hukum terhadap sejumlah orang. Mereka adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Irman dan Sugiharto.

Kemudian Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, dan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

(isa/bac)