Berita Paspor Dicabut, Riza Chalid-Jurist Tan Stateless

by
Berita Paspor Dicabut, Riza Chalid-Jurist Tan Stateless


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Yang lalu) menyatakan bahwa dua tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) dan ahli hukum Tan (JT) memiliki kewarganegaraan atau tidak ada kewarganegaraan.

Kepala Pusat Informasi Hukum untuk Jaksa Agung Anang Supratna mengatakan status itu ditemukan setelah permintaan pembatalan paspor yang diajukan oleh penyelidik telah diberikan oleh Kementerian Imigrasi dan Koreksi.

“Kami telah meminta kami untuk menghapus paspor kami.


Anang menjelaskan bahwa langkah ini diambil sehingga kedua pengungsi tidak dapat meninggalkan negara tempat dia bersembunyi hari ini karena dia tidak memiliki kewarganegaraan.

Dalam hal ini, kantor jaksa agung menamai 18 tersangka. Lusinan tersangka dimulai dari Riva seperti Presiden Ptamina Patamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi sebagai presiden pengiriman internasional PT Pertamina.

Selain itu, kantor jaksa agung juga menetapkan pedagang minyak Mohammad Riza Chalid sebagai pemilik penerima manfaat PT Terminal Peacock (OTM) dan putranya Muhammad Kerry Andrianto Riza sebagai pemilik menguntungkan Navigator PT Khatuliswa.

Kantor Kejaksaan Agung mengatakan jumlah total kerugian negara dalam kasus korupsi mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan nasional sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian ekonomi negara itu.

(TFQ/UGO)