Jakarta, Pahami.id —
Mahkamah Agung (MA) membuka peluang untuk menggunakan teknologi indera buatan (Kecerdasan Buatan/AI) dalam proses penetapan susunan majelis hakim pascaputusnya perkara korupsi Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Juru Bicara MA Yanto mengatakan, pemanfaatan teknologi AI untuk menentukan komposisi majelis hakim sudah diterapkan di Mahkamah Agung dalam setahun terakhir.
Ia menyebutkan pemanfaatan teknologi disebut Perakitan Cerdas Bukan tidak mungkin hal ini akan diterapkan secara komprehensif di pengadilan tinggi dan pengadilan negeri di provinsi.
“Sekarang MA pakai sistem, pakai mesin. Perakitan Cerdas. Jadi penataannya menggunakan mesin, bukan pemimpin [pengadilan] lagi,” ujarnya dalam jumpa pers, Jakarta, Rabu (15/1).
“Ini sudah beberapa bulan, sudah lama sekali, mesin itu sudah kita pakai di sini. Mungkin lain kali kita akan ke provinsi,” imbuhnya.
Di sisi lain, Yanto menjelaskan Ketua Pengadilan Negeri (PN) memang mempunyai kewenangan untuk menentukan susunan Majelis Hakim yang mengadili perkara. Termasuk, lanjutnya, kasus Rudi Suparmono yang menentukan susunan majelis hakim kasus Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Memang benar kewenangan memutus perkara ada di tangan Ketua Hakim. Tapi di buku kedua hakim itu ada delegasinya,” ujarnya.
Ke depan, saat dikonfirmasi melalui telepon, kata dia, penerapan AI untuk menentukan majelis hakim dilakukan untuk mengurangi ‘permainan’ dalam perkara peradilan.
“Ya tentu saja untuk mengurangi godaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka kasus korupsi dengan bebasnya Ronald Tannur.
Rudi yang saat itu menjabat Ketua PN Surabaya disebut bertemu dengan kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk membahas susunan Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan tersebut.
Selain itu, Rudi juga diberi suap sebesar SGD 63.000 terkait pembebasan Gregorius Ronald Tannur. Rudi menerima uang suap secara terpisah dari Lisa dan Ketua Hakim Erintuah Damanik.
(tfq/anak-anak)