Berita Partai Gelora Protes MK Hapus Syarat Kursi 20 Persen di Pilkada

by


Jakarta, Pahami.id

Sekretaris Utama Partai Gejolak Indonesia Mahfuz Sidik keberatan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas (ambang) syarat pencalonan kepala daerah, yaitu 20 persen kursi DPRD dan/atau 25 persen suara pada DPRD. UU Pemilu Provinsi.

Mahfuz menegaskan, Partai Gelora tidak pernah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan norma baru mengenai syarat pencalonan berdasarkan susunan daftar pemilih tetap (DPT).


Kemudian Mahkamah Konstitusi membuat aturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan persentase suara sah partai. Ini sama sekali tidak ada dalam permohonan uji materi, kata Mahfuz kepada CNNIndonesia.com, Rabu (21 /8).

Terkait hal tersebut, Mahfuz menilai MK telah bertindak ultra petita dengan memutus objek perkara yang tidak diajukan pemohon, yakni pasal 40 ayat 1 UU Pilkada Provinsi.

Ia menilai norma baru Mahkamah Konstitusi tentang syarat pencalonan kepala daerah justru menimbulkan ketidakpastian hukum baru.

“Menyikapi putusan MK yang kami anggap ultra petita dan menimbulkan ketidakpastian hukum, Partai Gelora menyarankan agar DPR RI dan KPU RI segera mengambil tindakan legislatif,” ujarnya.

Namun Partai Gelora menerima putusan MK terkait penghapusan ketentuan pasal 40 ayat 3 UU Pemilukada yang mengatur pencalonan pasangan calon bupati hanya berlaku bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPR. DPRD.

“MK menyatakan hal itu bertentangan dengan konstitusi. Ini yang menjadi tuntutan Partai Gelora,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan syarat baru pencalonan pasangan calon dengan menetapkan ambang batas perolehan suara sah partai politik/gabungan partai politik terkait dengan jumlah Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di setiap daerah.

Ada empat klasifikasi besaran perolehan suara sah partai yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi untuk mengusung calon pada pemilukada dan kabupaten/kota, yaitu DPT 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen.

Sementara aturan lama dalam UU Pilkada yang mengatur syarat pengusulan pasangan calon pada Pilkada oleh partai politik/gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ambang batas kursi DPRD sebesar 20 persen atau 25 persen suara sah.

(rzr/fra)