Jakarta, Pahami.id —
Senat atau Parlemen Korea Selatan resmi memakzulkan presiden sementara Han Duck Soo hari ini, Jumat (27/12).
Parlemen yang dikendalikan oleh oposisi Partai Demokrat Korea (DPK) mengusulkan pemakzulan karena Han menolak menunjuk hakim Mahkamah Konstitusi yang akan mendengarkan sidang pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol.
Yoon dicopot dari kekuasaan kepresidenannya selama persidangan pemakzulan. Jabatan tersebut kemudian diisi sementara oleh Han yang juga merupakan Perdana Menteri Korea Selatan.
Pemakzulan terhadap penjabat presiden adalah yang pertama dalam sejarah konstitusi Korea terhadap pemimpin sementara.
Ketua Majelis Nasional itu mengatakan pemakzulan bisa terjadi jika diperoleh suara 151 anggota parlemen.
Mosi pemakzulan Han disetujui dengan 192 suara, dikutip Pemberita Korea.
Sebelumnya, DPK menilai pemecatan presiden sementara merupakan tindakan melawan anggota kabinet lainnya yang memperoleh 151 suara parlemen.
Namun, Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa punya argumen berbeda. Mereka menilai pemakzulan presiden sementara harus dilakukan seperti pemakzulan presiden.
Dalam pemakzulan presiden, parlemen membutuhkan dua pertiga atau 200 suara.
Han menghadapi tuntutan setelah anggota parlemen dari oposisi Partai Demokrat Korea (DPK) mengusulkan mosi tersebut pada hari Kamis.
Tindakan oposisi tersebut terjadi setelah Han menegaskan tidak akan mengangkat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hingga partai pesaing mencapai kompromi politik.
Selain alasan tersebut, DPK mengajukan mosi karena mencurigai keterlibatan Han dalam deklarasi darurat militer, menolak untuk mengumumkan dua rancangan undang-undang khusus yang menargetkan Yoon dan istrinya Kim Keon Hee.
(isa/bac)