Berita Paripurna DPR Sepakat Bentuk Pansus Usut Dugaan Janggal Haji 2024

by


Jakarta, Pahami.id

Rapat paripurna DPR Sidang ke-20 Periode V 2023/2024 menyetujui pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengusut berbagai dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah. haji 2024.

Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel selaku pimpinan rapat menyetujui usulan anggota Tim Pengawasan Haji DPR dan anggota Komisi VIII John Kennedy Aziz yang menyampaikan gangguan tersebut di akhir rapat paripurna.

Oke karena waktunya sudah habis, saya kira karena Tuan Lodewijk (Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus) sudah mengatakan untuk membuat pansus ya, kami setuju untuk membuat pansus, kata Gobel dalam rapat paripurna yang digelar. . di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (4/7).


Dalam mengatasi gangguan tersebut, Kennedy menekankan antrean panjang untuk menunaikan ibadah haji yang menjangkau lebih dari 5,2 juta calon jamaah. Dengan jumlah sebesar itu, pergantiannya memerlukan waktu 10-46 tahun.

Kennedy mengaku senang saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20 ribu jemaah dari pemerintah Arab Saudi. Namun, ia kecewa ketika pemerintah secara sepihak membagi kuota jamaah khusus dan reguler masing-masing 10 ribu sama rata.

Padahal, kata dia, pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk memberikan tambahan kuota kepada jemaah reguler, sehingga dari semula 221 ribu menjadi 241 ribu.

Menurut kami, tindakan pemerintah dengan membagi kuota secara merata yang dianggap sebagai kuota tambahan melanggar kesimpulan rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama RI, kata Kennedy.

Selain soal pembagian kuota, Komisi VIII juga menyoroti fasilitas dan akses jemaah haji selama menunaikan ibadah haji di Arab Saudi. Mulai dari tenda, transportasi, hingga makanan.

“Ini adalah masalah yang belum terselesaikan dari tahun ke tahun oleh pemerintah,” kata Kennedy.

“Pada tanggal 12 Juni di Arab Saudi yang saat itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Pak Lodewijk, kami sepakat untuk membentuk panitia khusus untuk menyelesaikan masalah terkait haji,” ujarnya.

(thr/tsa)