Berita Pansus DPRD Kota Bandung Matangkan Ranperda Perilaku Seks Berisiko

by
Berita Pansus DPRD Kota Bandung Matangkan Ranperda Perilaku Seks Berisiko


Jakarta, Pahami.id

Panitia Khusus (Pansus) DPRD ke-14 Kota Bandung telah menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual yang kini memasuki tahap pendalaman pasal demi pasal bersama Organisasi Daerah (OPD) pendukungnya yaitu Dinas Kesehatan.

Ketua Pansus, Radea menjelaskan, Pansus telah melaksanakan berbagai tingkat partisipasi antara lain Focus Group Discussion (FGD) dengan akademisi, praktisi, organisasi masyarakat dan perwakilan terpilih. Selain itu, Pansus juga menerima audiensi dari masyarakat, dan melakukan konsultasi dengan pemerintah untuk memperkaya isi Ranperda.

“Keseluruhan rangkaian ini dilakukan untuk memastikan Raperda yang disusun benar-benar komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kami juga terus berupaya agar pembahasan ini dapat selesai tepat waktu,” kata Radea.


Dalam pembahasannya, Pansus menegaskan komitmennya untuk mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Bandung, serta memastikan konsistensi terhadap hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fokus utama Perda Provinsi ini adalah pada upaya pencegahan dan pengendalian perilaku seksual berisiko dan pelecehan seksual.

Sebagai perbandingan, Pansus telah melakukan kajian terhadap sejumlah kabupaten yang sebelumnya memiliki peraturan serupa, seperti di Kabupaten Cianjur melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020, Kota Bogor (Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021), dan Kabupaten Bandung (Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023).

Selain pendekatan kesehatan dan regulasi hukum, Pansus juga menekankan pentingnya penguatan kearifan lokal sebagai bagian dari strategi pencegahan. Nilai-nilai budaya yang mencerminkan jati diri bangsa dinilai mempunyai peranan penting dalam membentuk karakter masyarakat dan menjaga jati diri lokal.

Lebih lanjut Radea mengaku terinspirasi dari pandangan Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia Imipas Yusril Ihza Mahendra yang menekankan perlindungan hukum terhadap perilaku menyimpang seksual kepada generasi muda. Pandangan tersebut termasuk dukungan terhadap wacana RUU Anti Penyimpangan Seksual.

Upaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk menjaga nilai-nilai moral dan agama. Indonesia sebagai negara sah berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 mempunyai kewajiban memberikan perlindungan kepada masyarakat, kata Radea.

Pansus ke-14 DPRD Kota Bandung berkomitmen untuk terus mengawal penyusunan Ranperda ini hingga selesai, yang diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk menjaga kesehatan, ketertiban, dan nilai-nilai sosial masyarakat.

(rea/rir)