Berita Pandji Disanksi Bayar 96 Kerbau-Babi dan Rp2 M Buntut Candaan Toraja

by
Berita Pandji Disanksi Bayar 96 Kerbau-Babi dan Rp2 M Buntut Candaan Toraja


Jakarta, Pahami.id

Komik Pandji Pragiwaksono dijatuhi hukuman pembatasan adat oleh Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST), sebuah lembaga adat di Tana TorajaSulawesi Selatan.

Sanksi dijatuhkan akibat gurauan Pandji yang dinilai menyinggung adat dan budaya masyarakat Toraja.

Ketua Umum TAST Benyamin Rante Allo mengatakan pembatasan adat bersifat materiil dan moral. Berdasarkan prinsip haha tolong atau mengorbankan kerbau dan babi.


Pandji diwajibkan menyerahkan masing-masing 48 ekor kerbau dan 48 ekor babi.

“Persembahan ini merupakan simbol pemulihan keseimbangan dunia manusia (Lino tahu) dan dunia roh (lino untuk pasangan),” kata Benyamin, Jumat (7/11).

Selain pembatasan hewan kurban, Pandji juga dikenakan pembatasan moral (haha kamu tahu) berupa tanggung jawab sosial berupa uang tunai sebesar Rp 2 miliar.

Menurut Benyamin, dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya, serta pemugaran simbol adat Toraja yang dianggap tercemar akibat pernyataan komikal.

“Uangnya tidak bagus, tapi wujud tanggung jawab moral untuk mengembalikan kehormatan adat Toraja,” tegasnya.

Benyamin menambahkan, TAST masih terbuka untuk berdialog dengan Pandji. Ia berharap komika tersebut menunjukkan itikad baik dengan datang langsung membahas sanksi tersebut.

Sedangkan jika Pandji tidak mempunyai itikad baik untuk berkomunikasi guna membahas pembatasan adat, maka pembatasan yang lebih berat akan diberlakukan bagi Pandji. Kemudian, pembatasan adat akan diberikan dalam bentuk kutukan melalui tokoh adat.

Lembaga adat menilai lelucon Pandji telah mencederai nilai sakral dalam ritual Toraja yang telah dilestarikan secara turun temurun. TAST menegaskan, tindakan pemberian sanksi bukan sekadar bentuk kemarahan, melainkan mekanisme tradisional untuk menjaga keseimbangan dan rasa hormat terhadap masyarakat Toraja.

Baca selengkapnya di Di Sini.

(ISN/ISN)