Berita Pakai HP di Rutan, Eks Kadis Kominfo Sumut Dipindah ke Nusakambangan

by
Berita Pakai HP di Rutan, Eks Kadis Kominfo Sumut Dipindah ke Nusakambangan


Medan, Pahami.id

Mantan Ketua Kadis Cominfo Sumut Ilyas Sitorus dipindahkan dari Rutan Kelas I Medan ke Penjara NusakambanganJawa Tengah.

Pemindahan tersebut dilakukan menyusul viralnya foto Ilyas Sitorus menggunakan telepon genggam dari dalam rutan. Kepala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumut Yudi Suseno membenarkan adanya pemindahan tersebut.

Yudi mengatakan, Ilyas dipindahkan pada Kamis (22/1) sekitar pukul 02.30 WIB dengan pengawasan ketat.


Benar, yang terlibat dipindahkan dini hari bersama dua narapidana narkoba lainnya. Pemindahan tersebut mendapat pengawalan ketat dari petugas, kata Yudi Suseno kepada Pahami.idJumat (23/1).

Yudi menjelaskan, pemindahan Ilyas dilakukan karena aktivitasnya dinilai mengganggu ketentraman dan melanggar aturan penjara. Salah satu pelanggaran yang dilakukan adalah penggunaan telepon seluler yang secara tegas dilarang bagi narapidana.

“Karena mengganggu. Perilakunya sangat mengganggu. Itu jelas pelanggaran. Otomatis mengganggu kinerja kami karena pelanggaran itu kami lakukan,” ujarnya.

Viralnya foto Ilyas Sitorus menggunakan ponsel di Rutan Kelas I Medan bahkan menjadi sorotan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. Foto Ilyas menggunakan ponsel tersebar luas di media sosial.

“Menteri yang sekarang sudah tegas. Makanya saya terapkan atau tindak lanjuti ketegasan beliau, kita juga harus tegas,” ujarnya.

Terkait asal muasal ponsel yang digunakan Ilyas, Yudi mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan internal. Petugas diduga memfasilitasi titipan ponsel keluarga Ilyas Sitorus. Namun pihaknya masih melakukan penyelidikan.

“Keterlibatan petugas tersebut diduga untuk mempermudah simpanan keluarganya. Namun hingga saat ini pihak Kanwil dan Rutan masih mendalami informasi tersebut,” jelasnya.

Menurut Yudi, dari hasil pemeriksaan, Ilyas Sitorus mengaku memotret dirinya dan mengunggahnya ke media sosial. Foto itu diambil di sekitar sel.

“Saya kurang tahu motivasinya apa. Jadi, katanya, yang ambil gambarnya bukan orangnya. Maksudnya dia yang mempublikasikan sendiri. Selain karena kesalahannya punya telepon genggam, dia juga memublikasikan apa yang dia punya. Gambarnya ada di ruangan sekitar selnya,” jelasnya.

Mantan Kepala Dinas Kominfo Sumut Ilyas Sitorus divonis 1 tahun 4 bulan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan perpustakaan dan software pembelajaran digital untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) tahun anggaran (TA) 2021 saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara.

Perbuatannya menyebabkan negara merugi sebesar Rp 1.882.629.000. Ilyas Sitorus diduga terbukti melakukan tindak pidana Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider KUHP.

(fnr/wis)