Berita Pabrik Uang Palsu di Garut Digerebek Polisi, Rp271 Juta Diamankan

by
Berita Pabrik Uang Palsu di Garut Digerebek Polisi, Rp271 Juta Diamankan


Bandung, Pahami.id

Polisi Garut Satreskrim menangkap tiga orang Rupiah palsu. Dari tiga tersangka, polisi mendapatkan uang palsu dengan sejumlah Rp 271.700.000 rupiah.

Paparan dimulai dengan informasi tentang sirkulasi uang palsu dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan serangkaian investigasi dari informasi yang beredar.

Investigasi juga bermanfaat. Polisi mencurigai sebuah rumah yang diduga menjadi tempat untuk menghasilkan uang palsu.


Kemudian, pada (18/9) kemarin, polisi digerebek, ke Distrik Rabi, RT 002 RW 001, Godog Desa, Distrik Coral, Garut Regency. Dari serangan itu, tiga orang ditemukan di rumah dengan beberapa banyak uang palsu dan bahan baku.

“Tanpa pertempuran, tiga kadal saya mengklaim menghasilkan uang palsu,” kata Polisi Resking Garut, AKP Joko prihatin, ketika dihubungi oleh Pahami.id pada hari Rabu (9/24).

Tersangka yang dijamin termasuk A (47) warga dari Kabupaten Maros, provinsi Sulawesi Selatan yang tinggal di distrik Jalan Katapang, Bandung Regency, kemudian RP (26) pemuda dari Banten, kemudian penduduk DA (27) Ciamis.

Sindikat uang palsu, masing -masing berperan. Tersangka A dikenal sebagai investor dan penyedia alat dan bahan untuk menghasilkan uang palsu, termasuk: kertas roti, tinta cetak layar, printer, benang uang, peralatan pemanas, mesin penekan, dan alat lainnya.

Kemudian tersangka RP dan DS berperan dalam membantu proses menghasilkan uang palsu dengan memasang utas, menekan, dan memotong uang palsu.

“Untuk tersangka A adalah seorang residivis dalam kasus yang sama,” kata Kasat.

Uang palsu itu mengatakan Joko, yang didistribusikan oleh pelaku dengan menjual secara online. Transfer uang palsu dibayarkan dengan sistem pembayaran di tempat. Sirkulasi uang palsu juga telah terjadi di berbagai daerah.

“Pengakuan tersangka hanya berjalan selama sebulan. Dijual dengan sistem COD. Harga adalah 3: 1, palsu 3 dibayar 1,” katanya.

Bukti yang berhasil dalam kasus ini terdiri dari rupiah palsu dan berbagai peralatan produksi. Uang palsu termasuk 1.223 keping denominasi Rp100.000,- siap untuk didistribusikan, 80 buah denominasi Rp100.000,- rilis 2016 tanpa nomor seri dan pita, 428 potong denominasi Rp100.000,- senilai 4 lembar senilai RP400.000,-.

Selain itu, peralatan produksi juga dijamin dalam bentuk 3 meja kayu, 3 layar pencetakan layar, 3 mesin koran biru, 20 potong uang, 1 laptop merek, 1 pemindai kanon hitam, 1 printer ponsel putih, 6 botol Sapporo 1 Rim Elefax Paper Grey Master, 1 Micko Iron, 3 aturan Iron aturan 30 cm, 1 bagian dari uang.

Selain itu, ia juga menemukan 2 potong uang dengan cetakan peta dan nomor seri RP 100.000, -1 lampu UV, 1 banyak kabel untuk menyulam uang palsu, 4 lilin putih untuk membakar benang, 4 botol tinta UV, 2 pemotong, 1 rakage, 1 lampu afdruk. uang.

Polisi juga mempengaruhi pelaku, yang didakwa dengan artikel berlapis. Di antara mereka adalah Pasal 36 Republik Indonesia Nomor 7 2011 tentang kontrol mata uang bahwa setiap orang yang meninggalkan dan/atau menghabiskan Rupiah yang dikenal adalah Rupiah yang salah, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 26 paragraf (3)

Selain itu, Pasal 244 KUHP (KUHP) menyatakan bahwa siapa pun yang meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, dengan maksud mendistribusikan atau meminta orang lain untuk mendistribusikannya sebagai asal, terancam hukuman penjara maksimum 15 (lima belas) tahun.

Selain itu, Pasal 245 KUHP menetapkan bahwa setiap orang yang sengaja mendistribusikan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai otentik, bahkan jika diketahui oleh dirinya sendiri atau ketika diterima dalam keadaan palsu, terancam dengan maksimum 15 (lima belas) tahun.

“Jangkauan penjara maksimum 15 (lima belas) tahun dan denda maksimum Rp50.000.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah),” katanya.

(CSR/UGO)