Berita Oknum Kemenag ‘Palak’ Khalid Basalamah Rp39,9 Juta per Jemaah

by
Berita Oknum Kemenag ‘Palak’ Khalid Basalamah Rp39,9 Juta per Jemaah


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan ada orang -orang di Kementerian Agama yang diduga US $ 2.400 hingga US $ 7.000 terhadap Pt Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) pemilik Khalid Zeed Abdullah Basalamah dan ratusan peziarah.

Levi atau ekstensi ilegal adalah untuk melintaskan peziarah untuk kuota khusus tanpa antrian.

Khalid bersama dengan seratus peziarah dari tur UHUD terdaftar di Furoda Haji pada tahun 2024. Namun, orang -orang di Kementerian Agama kemudian menawarkan kuota ziarah khusus.


“Ada orang -orang dari Kementerian Agama yang mengatakan, ‘Ustaz, ini hanya menggunakan kuota ziarah khusus, ini resmi’,” kata wakil bertindak untuk bertindak dan mengimplementasikan malam Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jakarta, Kamis (18/9) malam.

Orang -orang di Kementerian Agama telah menjanjikan Khalid dan jemaat lainnya dapat lepas landas pada tahun yang sama. Hanya dengan begitu, ada ‘uang akselerasi’ yang diminta.

“Orang -orang dari kementerian agama kemudian mengatakan, ‘Ya, ini juga berangkat tahun ini, tetapi harus ada percepatan’. Ya, mengingat percepatan, jika saya tidak salah, US $ 2.400 per kuota. Kisarannya beragam, ada US $ 2.400 hingga US $ 7.000,” jelas Asep.

Setelah menyetujui hal ini, Khalid kemudian mengumpulkan uang dari jemaat untuk diserahkan kepada orang -orang dari kementerian agama yang bersangkutan.

“Uang itu dikumpulkan dengan KB Ustaz ini, berkumpul, diserahkan kepada orang itu,” kata Asep.

Khalid bersama -dengan ratusan jamaah akhirnya menggunakan kuota ziarah khusus pada tahun yang sama.

Setelah implementasi ziarah 2024 selesai, ASEP berlanjut, berbagai masalah berakhir dengan pendirian Komite Khusus Haji (Pansus) oleh Parlemen.

“Karena ada ketakutan terhadap pria ini, lalu mengembalikan uang, yang disampaikan sebagai percepatan, diserahkan kepada Ustaz Khalid Basalamah,” kata Asep.

Uang itu kemudian diserahkan oleh Khalid ke KPK, dan masih dalam proses menghitung.

Sementara itu, setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 7,5 jam di KPK pada hari Selasa (9/9) malam, Khalid menjelaskan bahwa itu awalnya terdaftar sebagai Pilgrim dari Program Furoda. Namun, dalam prosesnya, ia mengklaim ditawarkan oleh pemilik ziarah dan Umrah Travel Pt Majesty Weasures dari Ibn Mas’ud yang baru untuk kuota haji khusus.

“Jadi kami akhirnya bergabung dengan visa yang dia dirawat dengan niat baik,” kata Khalid.

“Posisi kami adalah korban PT Muibbah yang dimiliki oleh Ibn Mas’ud, kami semua Furoda, menawarkan untuk melanjutkan menggunakan visa ini,” katanya.

Khalid menjelaskan bahwa ia dan para peziarah Uhud akhirnya melakukan ziarah melalui kuota khusus yang ditawarkan oleh Pt Majesty Majesty Weekanbaru.

“Jumlahnya adalah 122 (peziarah),” kata Khalid, yang juga ketua Asosiasi Haji Pearl.

KPK masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan kasus ini. Akibatnya, kuota peziarah tambahan melibatkan 400 perjalanan dan uang telah mengalir ke banyak pihak.

“Ini hampir 400 perjalanan yang membuat ini (kasus penanganan) terlalu lama, orang -orang menantikannya, mengapa tidak diumumkan dengan cepat (tersangka), kita harus benar -benar ketat dan ini berbeda, setiap perjalanan berbeda dalam menjual kuota,” kata ASEP.

“Kami tidak ingin menjadi ruam tentang masalah ini, karena kami ingin melihat siapa pun uang ini kemudian bergerak dan menghentikannya, karena kami percaya ada celah, artinya, berkumpul di sana,” katanya.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi dikatakan sebagai kuota ziarah tambahan pada tahun 2023-2024 yang mencapai lebih dari RP1 triliun. Temuan ini akan disesuaikan lebih lanjut dengan Agen Audit Tertinggi (CPC).

KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah mantan menteri agama Yaqut Cholil Qouumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga telah mencari beberapa tempat seperti kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, Haji dan Agen Perjalanan Umrah di Jakarta, Asn House of Menteri Agama di Depok, kepada kepala Direktorat Haji dan Umrah (Phu) dari Kementerian Agama.

Banyak bukti yang diduga terkait dengan kasus ini telah disita. Di antaranya adalah dokumen, bukti elektronik (BBE), untuk empat kendaraan dan properti.

(Ryn/isn)