Bali, Pahami.id —
Seorang warga bernama I Nyoman Sukena asal Kabupaten Badung, Bali, terancam hukuman lima tahun penjara karena memelihara empat ekor hewan Landak Jawa jarang di rumah.
Nyoman Sukena ditangkap polisi pada awal Maret 2024 berdasarkan laporan masyarakat. Saat ini, Nyoman Sukena terancam hukuman penjara.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Gede Putra Astawa mengatakan, sidang dengan agenda dakwaan digelar pada 29 Agustus.
I Nyoman Sukena didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a persimpangan Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Hayati (KSDA-HE). Dia menghadapi hukuman 5 tahun penjara.
“Terdakwa diadili oleh JPU dan hukumannya 5 tahun. Jadi JPU ancaman hukumannya 5 tahun,” kata Astawa saat dikonfirmasi, Senin (9/9).
Saat ini terdakwa Sukena ditahan dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Bali.
“Terdakwa saat ini ditahan atau dititipkan di Lapas Kerobokan. Saat diperiksa, dia tidak ditahan polisi saat kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan oleh kejaksaan. Dia ditahan sejak 12 Agustus 2024,” imbuhnya.
Astawa juga mengatakan, pihak keluarga terdakwa melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan pemindahan hak asuh.
“Kemarin sudah ada permintaan pemindahan hak asuh. Tapi jawabannya nanti di sidang Kamis (12/9), sidang tetap dilanjutkan. Terdakwa juga sudah menghadirkan saksi pembela. (Permintaan pemindahan dari) pihak keluarga melalui kuasa hukumnya dan disana pun “Ada jaminan dari warga desa. Warga desa yang bersimpati menjamin terdakwa tidak akan lari dan mau bekerja sama,” jelasnya.
Keempat landak yang dipelihara Sukena adalah landak jawa atau Hysterix javanica. Landak merupakan hewan liar yang dilindungi. Berdasarkan fakta persidangan, landak tersebut aslinya adalah milik keluarga mertua Sukena. Landak ditangkap karena merusak tanaman.
Karena tidak tahu kalau hewan tersebut dilindungi, Sukena memelihara empat ekor landak.
“Dari fakta-fakta persidangan, keterangan terdakwa bahwa landak itu ditangkap mertuanya karena sedang merusak tanaman. Kemudian terdakwa menyimpannya. Tidak tahu apakah perlu izin atau perlu izin. merupakan hewan yang dilindungi karena menurut saksi hama seperti itu juga banyak di sana,” ujarnya.
Sedangkan empat ekor landak yang disita dari rumah Sukena kini disimpan di BKSD Provinsi Bali.
Dan dititipkan ke BKSDA, empat diantaranya diamankan dari rumah terdakwa. (Berapa lama terdakwa menyimpannya), saya tidak ingat karena pada hari Kamis saya tidak memeriksa terdakwa sebelum saya periksa, katanya.
(kdf/bukan)