Jakarta, Pahami.id —
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrahman kepada mantan Ketua Komisi III DPR itu Aziz Syamsuddin menjadi sasaran pemerasan dari petugas Rumah Tahanan Negara (Penjara) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Petugas KPK yang diduga melakukan pemerasan terhadap tahanan antara lain terdakwa I Deden Rochendi, terdakwa II Hengki, terdakwa III Ristanta, terdakwa IV Eri Angga Permana, terdakwa V Sopian Hadi, terdakwa VI Achmad Fauzi, terdakwa VII Agung Nugroho, dan terdakwa VIII Ari Rahman Hakim.
Jaksa KPK mengatakan, terdakwa melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah A, masing-masing sebagai Petugas Rutan Kelas 1 Jakarta Timur.
“Melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang yang menjadi tahanan Rutan KPK antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P. Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi memberikan total uang sebesar Rp 6.387.150.000,00,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Syahrul Anwar saat membacakan dakwaan di Pengadilan Typikor Jakarta, Kamis (1/8).
Jaksa menyebut Deden Rochendi menerima Rp 399.500.000,00; Hengki menerima Rp 692.800.000,00; Ristanta menerima Rp137.000.000,00; Eri Angga Permana menerima Rp 100.300.000,00.
Selanjutnya Sopian Hadi mendapat Rp322.000.000,00; Achmad Fauzi menerima 19.000.000,00; Agung Nugroho menerima Rp91.000.000,00; dan Ari Rahman Hakim menerima Rp 29.000.000,00.
Sedangkan Muhammad Ridwan mendapat untung Rp160.500.000. Mahdi Aris sejumlah Rp 96.600.000,00; Suharlan Rp 103.700.000,00; Ricky Rachmawanto Rp 116.950.000. Wardoyo Rp 72.600.000,00; Muhammad Abduh Rp 94.500.000. dan Ramadhan Ubaidillah A sebesar Rp135.500.000,00.
Menurut jaksa, perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Penahanan, Pasal 3, 4 dan Pasal 7 huruf i Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penahanan, Pasal 3, Pasal 11, Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perlakuan terhadap Napi di Jalur KPK, Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Badan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Etik dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Mengadakan.
Atas perbuatannya, terdakwa I dan terdakwa VIII didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(ryn/fra)