Jakarta, Pahami.id –
Jaksa (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum artis Nikita Mirzani dengan hukuman penjara 11 tahun dan denda RP. 2 miliar anak perusahaan hingga 6 bulan penjara.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Nikita terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tuntutan: agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan, kata jaksa dalam tuntutan pidana dalam konferensi Oemar Seno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10).
Nikita disebut menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memuat konten ekstensi dengan ancaman pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 10 surat tersebut juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta kode 55 ayat 55 ayat 1 pemberontakan.
Aksi pidana tersebut melibatkan asisten Nikita, Ismail Marzuki Alias Mail Syahputra, terkait perluasan ancaman terhadap pemilik perusahaan produk perawatan kulit PT Glafidsya RMA Group di Jakarta.
Produk kecantikan Reza Gladys terancam komentar negatif dan disebarkan di media sosial oleh Nikita jika tak memberikan uangnya.
Ada uang Rp 4 miliar yang akhirnya diberikan Reza Gladys kepada Ismail dan Nikita.
Jaksa menambahkan, Nikita juga terbukti melanggar Pasal 3 Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan pada Juni lalu, jaksa menyebut Nikita menggunakan uang Rp 4 miliar untuk membayar rumah di Serpong Damai (BSD), Tangerang.
Nikita melakukan pembayaran ke PT PARAMA Wisera (BPW), perusahaan real estate di kawasan BSD.
(ryn/gil)