Berita Nelayan Tolak Pagar Laut Manado Jadi Tersangka Penganiayaan

by


Makassar, Pahami.id

Polisi Manado Mengklaim tekad Johanis Adranuah, nelayan Mereka yang menolak pagar laut di kota Manado, Sulawesi Utara, sesuai dengan aturan.

“Kasus ini diadakan oleh Unit Investigasi Kejahatan Kepolisian Manado dan memenuhi unsur -unsur tindakan penganiayaan kriminal,” kata Kepala Kepolisian Hubungan Masyarakat Manado, API Agus Haryono Cnnindonesia.comSabtu (8/2).


Tekad tersangka, kata Agus, tidak ada hubungannya dengan masalah reklamasi di Pantai Manado.

“Di luar masalah reklamasi,” katanya.

Agus bertanya kepada semua pihak bahwa kasus -kasus penganiayaan selama nelayan mengadakan demonstrasi penolakan reklamasi yang tidak terkait dengan kasus lain.

“Jangan menghubungkan kejahatan asli dengan demonstrasi masyarakat,” katanya.

Agus juga menanggapi pengacara tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan nanti.

“Tolong, (itulah hak semua warga negara),” katanya.

Kasus ini terjadi ketika pengembang berbalik di Pantai Manado, pada 5 September 2024.

Kemudian nelayan mengambil tindakan untuk ditolak dan mencoba melepas pagar dari baja ringan yang dipasang oleh pengembang. Namun, dapatkan kecocokan dari perusahaan.

“Karena di pagar, ada tindakan dari nelayan, jadi ada daya tarik pagar seng, sebenarnya ada beberapa video yang tersebar, sebenarnya korban Tuan Johanis tetapi perusahaan itu seperti jika mereka adalah korban, tepatnya Sir Johanis, itu Korban untuk cedera di tangannya memiliki atraksi perang, “kata Direktur LBH Manado Satriano Penarkey Cnnindonesia.comJumat (7/2).

Untuk menentukan Johanis Adraan sebagai tersangka sejak 3 Januari, kata Yano, partainya telah menjadi bantuan hukum bagi nelayan yang menolak untuk mengambil reklamasi di Pantai Manado.

“Kami telah membuat mekanisme pengaduan untuk Komisi Hak Asasi Manusia Nasional dan beberapa terkait, jadi kami telah menulis surat kepada Polisi Regional kepada Pusat,” katanya.

Tidak hanya itu, LBH Manado juga dirancang untuk melakukan praperadilan untuk penentuan Johanis Adraan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh pengembang.

“Upaya lain yang akan kami lakukan adalah praperadilan,” katanya.

Reklamasi ini didasarkan pada izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Sulawesi Utara untuk PT MUP untuk pengembangan 90 hektar pusat bisnis dan pariwisata di wilayah pesisir distrik tuminting.

“(SHM) Atas nama perusahaan dengan skema PKKPRL (persetujuan penggunaan kegiatan ruang angkasa), jadi kami juga memiliki upaya dan pengurangan hukum,” katanya.

(Mir/fra)