Jakarta, Pahami.id —
Pemerintah Israel telah menyetujui proses sebagian besar wilayah di Tepi Barat menjadi milik pemerintah. Namun langkah tersebut menuai kritik dari negara-negara Arab yang menyebutnya sebagai “perampasan tanah besar-besaran” yang akan mempercepat aneksasi wilayah Palestina.
Mesir, Qatar dan Yordania mengkritik tindakan tersebut sebagai tindakan ilegal menurut hukum internasional.
Kementerian Luar Negeri Israel mengatakan langkah tersebut akan memungkinkan “klarifikasi hak yang transparan dan komprehensif untuk menyelesaikan sengketa hukum” dan diperlukan menyusul pendaftaran tanah ilegal di wilayah yang sebelumnya dikuasai oleh Otoritas Palestina.
Dalam pernyataan kutipan AFPSenin (16/2), pemerintah Mesir menyebutnya sebagai “eskalasi berbahaya yang bertujuan untuk mengkonsolidasikan kendali Israel atas wilayah pendudukan Palestina”.
Kementerian Luar Negeri Qatar juga mengecam tindakan Israel.
“Keputusan untuk mengubah tanah Tepi Barat menjadi apa yang disebut ‘properti nasional’” dikatakan akan “menghilangkan hak-hak rakyat Palestina,” kata Kementerian Luar Negeri Qatar dalam sebuah pernyataan.
Otoritas Palestina menyerukan intervensi internasional untuk mencegah dimulainya proses aneksasi secara de facto dan melemahnya secara mendasar negara Palestina.
Pengawas anti-permukiman Israel, Peace Now, menggambarkan tindakan tersebut sebagai perampasan tanah besar-besaran dari rakyat Palestina.
Menurut media penyiaran publik Kan, pengambilalihan Tepi Barat adalah yang pertama sejak Israel menduduki wilayah tersebut pada tahun 1967.
Media Israel melaporkan bahwa proses tersebut hanya akan berlangsung di Area C, yang mencakup sekitar 60 persen Tepi Barat dan berada di bawah kendali keamanan tentara Israel.
Tepi Barat merupakan basis negara Palestina, namun banyak pihak yang ingin mengambil alih wilayah tersebut.
Pekan lalu, kabinet keamanan Israel menyetujui beberapa langkah yang didukung oleh para menteri sayap kanan untuk memperketat kontrol atas wilayah Tepi Barat yang dikelola oleh Otoritas Palestina berdasarkan perjanjian Oslo yang telah berlaku sejak tahun 1990an.
Langkah tersebut, yang juga memicu reaksi internasional, termasuk mengizinkan orang Yahudi Israel untuk membeli tanah di Tepi Barat secara langsung dan mengizinkan pemerintah Israel untuk mengelola situs keagamaan tertentu di wilayah yang berada di bawah kendali Otoritas Palestina.
(mikrofon)

