Surabaya, Pahami.id —
A anak kecil Seorang gadis berusia 4 tahun berinisial K di sebuah rumah kos, Jalan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, diduga menjadi korban. penganiayaan orang dewasa.
Aksi kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh paman korban, Ufa Fahrul Agusti (30) dan bibinya, Sellyna Adika Wahyuni (26).
Aksi brutal tersebut terungkap pada Senin (9/2) setelah warga sekitar mendengar teriakan korban dari dalam kos. Warga kemudian menyelamatkan anak malang tersebut dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Kapolres PPA dan PPO Surabaya, AKBP Melatisari mengatakan, korban merupakan seorang anak yang dititipkan kepada dua pelaku karena keluarganya sudah tidak utuh lagi.
“Bapak sudah cerai, kerja di Gresik. Iya (anak dititip ke om dan tantenya),” kata Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari saat dikonfirmasi, Senin (16/2).
Pasca kejadian penganiayaan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan terdapat bekas luka fisik di tubuh korban yang diduga akibat benda tumpul atau tangan kosong.
“Korban mengalami luka lebam di sekujur tubuh, dagunya mengeluarkan darah, sepertinya (kekerasan menggunakan tangan kosong) masih berlanjut,” ujarnya.
Setelah mendapat laporan, polisi menangkap dan menetapkan pasangan tersebut sebagai tersangka. Berdasarkan informasi awal, para pelaku berdalih melakukan hal tersebut karena kesal dengan kelakuan korban.
Motifnya masih didalami, sedangkan pengakuan tersangka karena anak nakal dan sulit dikendalikan. Pasal-pasalnya antara lain kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perlindungan anak, ujarnya.
Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan balita K kini telah dipindahkan untuk mendapat perlindungan lebih lanjut.
“Masih dalam proses penyidikan, tersangka sudah kita tangkap, sudah berstatus tersangka. Anak korban kini tinggal bersama neneknya,” ujarnya.
(Jumat/Senin)

