Daftar isi
Jakarta, Pahami.id —
Kasus Pembunuhan Vina Dewi dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky) semakin menjadi sorotan publik. Kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali populer pada tahun 2024 setelah sebuah film layar lebar menceritakan kisah tragis tersebut.
Namun seiring dengan semakin besarnya perhatian masyarakat terhadap kasus ini, berbagai ‘drama’ dan kejanggalan terus bermunculan.
Pengikut CNNIndonesia.com merangkum pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Daftar Isi
Vina dan Eky
Vina dan Eky merupakan pasangan yang sama-sama berusia 16 tahun. Keduanya ditemukan tewas di jalan layang Talun, di Desa Kepongpongan, Cirebon, Jawa Barat, pada malam 27 Agustus 2016.
Polisi mulai menyelidiki kasus pembunuhan ini. Eky dipukuli dan mengalami luka di sekujur tubuhnya. Sementara itu, Vina juga disebut pernah mengalami pemerkosaan sebelum dibunuh.
Sedangkan Eky merupakan anak dari Rudiana, anggota Polres Cirebon.
Delapan tahanan
Pada tahun 2016, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Delapan ditangkap dan diadili.
Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Saka Tatal dipenjara selama delapan tahun karena masih di bawah umur. Saat ditangkap, dia berusia 15 tahun.
Saka Tatal meninggalkan penjara pada tahun 2020 setelah menerima pengurangan masa penjara. Pada tahun 2024, ia mengaku menjadi korban salah tangkap.
Ia membantah terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky. Saka Tatal menuturkan, dia ditangkap pada malam hari saat hendak menuju bengkel.
Perjalanan menuju bengkel melewati jembatan layang tempat Vina terbunuh. Sebelum melintasi jembatan layang, Saka melihat polisi dari jauh.
Dia mengira ada penggerebekan. Lalu, dia ingin berbalik. Namun Saka Tatal berhasil ditangkap polisi dan dibawa ke kantor polisi. Kini, dia pun sudah mengajukan revisi (PK).
Pegi Setiawan
Investigasi pembunuhan Vina dan Eky kembali menjadi sorotan setelah kasus ini menjadi populer pada tahun 2024. Masyarakat mempertanyakan tiga orang yang lolos dari pembunuhan Vina dan Eky.
Tak lama kemudian, polisi menangkap pria bernama Pegi Setiawan alias Perong. Dia diyakini polisi sebagai salah satu pelaku utama pembunuhan Vina-Eky delapan tahun lalu.
Pegi pun ditetapkan sebagai tersangka. Usai menetapkan Pegi sebagai tersangka, polisi mengoreksi total tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky hanya sembilan, bukan 11 seperti yang disebutkan sebelumnya.
Namun Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan tersebut. Pegi mengajukan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ia menang dan status tersangkanya dicabut karena tidak cukup bukti.
Dede, Aep, dan Rudiana
Baru-baru ini muncul sosok bernama Dede yang mengaku memberikan kesaksian palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas pembunuhan awal Vina dan Eky. Ia mengaku diajak temannya bernama Aep.
Dede mengaku tiba-tiba diajak Aep ke Polres Cirebon. Di sana, ia diperintahkan oleh Aep dan Rudiana, anggota kantor polisi, untuk bersaksi tentang pembunuhan Vina-Eky. Faktanya, dia tidak tahu apa-apa tentang kejadian itu.
“Untuk delapan terpidana yang kemarin divonis, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya merasa bersalah, saya merasa bersalah,” kata Dede dalam video yang diunggah di akun YouTube mantan Bupati Purwakarta itu, Minggu (21/7).
Kata dia, sebenarnya dirinya tak ingin membohongi penyidik, namun merasa takut dan terpaksa. Dede pun menegaskan tak menerima bayaran apa pun.
“Sebenarnya dalam hati saya tidak mau melakukan ini. Hanya karena saya takut dan terpaksa melakukannya. Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada delapan narapidana yang sudah dipenjara,” ujarnya.
Tim kuasa hukum Rudiana pun melayangkan surat panggilan kepada Dede dan Dedi Mulyadi. Pernyataan Dede dianggap pencemaran nama baik. Selain itu, Dedi Mulyadi dianggap turut andil dalam penyebaran berita bohong tersebut melalui akun YouTube miliknya.
(pop/tsa)