Jakarta, Pahami.id –
Dewan Cendekiawan Indonesia (MUI) mendorong Polri terus mengungkap kasus trafficking Narkoba yang menghancurkan generasi muda Indonesia.
Polri hingga kini telah mengungkap 38.943 kasus peredaran narkoba selama periode Januari hingga Oktober 2025 dengan menyita 197,71 ton berbagai jenis narkoba.
Wakil Sekretaris Jenderal Hukum dan Hak Asasi Manusia MUI, Ikhsan Abdullah mengatakan, penangkapan 51.000 tersangka pengedar narkoba merupakan prestasi yang membanggakan.
“Terima kasih dan apresiasi patut kita sampaikan kepada Polri atas prestasi dan keberhasilannya dalam menangkap dan menetapkan tersangka produsen, pengedar, dan pedagang serta pelaku penyalahgunaan narkoba,” kata Ikhsan dalam keterangannya, Kamis (23/10).
Menurut dia, penanganan penyalahgunaan narkoba memerlukan pendekatan yang komprehensif dan terpadu, sehingga polisi berhasil membongkar jaringannya.
Ikhsan juga menolak hukuman tegas bagi pengedar dan pengedar narkoba. Menurut dia, hukuman yang berat dapat memberikan efek jera dan juga dapat memutus mata rantai peredaran barang ilegal.
“Keberhasilan Polri juga harus didukung oleh institusi lain seperti Kejaksaan, BNN, dan Pengadilan.
Di sisi lain, Ikhsan mengatakan masyarakat yang menjadi korban atau pengguna narkoba harus direhabilitasi
“Penegakan hukum terhadap pengedar dan produsen narkoba harus dilakukan secara tegas dan efektif,” ujarnya.
Polri menangkap dan menahan 51.763 tersangka serta menyita 197,71 ton narkoba dalam 38.943 kasus peredaran narkoba sepanjang Januari hingga Oktober 2025.
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Korps Bhayangangkara dalam memberantas dan mencegah peredaran narkoba.
Pemberantasan dan pencegahan narkotika merupakan program Presiden Prabowo-Gibran yang tujuan ketujuhnya harus dilakukan secara terus menerus.
(Fra/Fra)