Jakarta, Pahami.id –
Ketua Dewan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas meminta pemerintah untuk melibatkan para ahli dalam bidang yang relevan dalam menentukan solusi untuk Suara Horeg.
Dia menyatakan bahwa keterlibatan ahli penting dalam mempertimbangkan hal -hal baik dan buruk tentang keberadaan suara di Horeg.
“Untuk mengetahui manfaat dan manfaatnya dan bagaimana solusinya, para ahli harus sangat baik untuk terlibat,” kata Anwar Abbas dalam pesan teks pada hari Minggu (7/25).
Menurutnya, apakah suara Horeg diizinkan untuk bergantung pada efeknya.
Dia mengatakan jika keberadaan Sound Horeg merusak dan menyebabkan kerusakan, itu harus dikontrol atau dilarang.
Tetapi jika suara Horeg benar -benar menciptakan manfaat yang lebih baik daripada kerugiannya, maka tentu saja dengan ketentuan anggota pemerintah dan masyarakat harus dapat meminimalkan serendah mungkin.
“Saya tidak berpikir ada masalah jika orang -orang tidak merasa terganggu dengan adanya suara horeg dan tidak menyebabkan kerusakan dan kerusakan,” katanya.
“Tetapi jika orang -orang terganggu oleh adanya suara horeg, mereka pasti akan diatur, terutama jika penggunaannya juga dapat menyebabkan masalah dengan lingkungan, misalnya kerusakan pada bangunan dan kesehatan populasi,” katanya.
Keberadaan tren Horeg suara baru ini -secara terburuk memanen yang baik dan buruk di masyarakat.
Dewan Ulema Indonesia (MUI) Java Timur sebelumnya menanggapi pro dan kontra dengan mengeluarkan fatwa yang melarang penggunaan suara horeg ketika digunakan secara berlebihan dan melanggar norma -norma syariah dan perintah yang mengganggu.
Keputusan itu dibuat oleh Java MUI East setelah menerima aplikasi Fatwa dari masyarakat atas suara Horeg di sana. Surat atau petisi ditandatangani oleh 828 orang, pada 3 Juli 2025.
Selain itu, mereka juga mengadakan forum dengan pengusaha suara Horeg untuk dokter.
Dalam pertimbangannya, East MUI Java mengatakan suara Horeg dapat mencapai 120-135 Desibel (DB) atau lebih, sedangkan ambang batas yang direkomendasikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia hanya 85 Desibel (DB) untuk paparan 8 jam.
Namun, MUI masih memungkinkan penggunaan suara horeg untuk kegiatan positif seperti pernikahan, bacaan dan selama itu dilakukan secara alami dan bebas dari hal -hal yang dilarang.
(MNF/PT)