Berita Muhammadiyah Kritik DPR Abaikan MK: Harusnya Jadi Teladan

by


Jakarta, Pahami.id

Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat muhammadiyah Abdul Mu’ti mengaku sulit memahami langkah dan keputusan DPR RI yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).MK) terkait persyaratan usia dan ambang batas pencalonan kepala daerah.

“Sebagai lembaga legislatif, DPR harusnya menjadi contoh dan taat hukum,” kata Mu’ti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/8).

Mu’ti juga menegaskan, DPR sebagai lembaga nasional yang mewakili kehendak rakyat hendaknya benar-benar mengapresiasi kebijakan nasional yang mengutamakan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat di atas kepentingan politik kekuasaan semata. .


“DPR sebagai pilar hukum harusnya sangat menghormati lembaga peradilan termasuk Mahkamah Konstitusi,” jelas Mu’ti.

Menurut Mu’ti, DPR tidak boleh berbeda pendapat, berbeda pendapat, dan melanggar putusan MK tentang syarat calon bupati dan ambang batas pencalonan bupati dengan pembahasan RUU Pilkada 2024.

“Langkah DPR tersebut selain dapat menimbulkan permasalahan disharmoni sistem ketatanegaraan, juga akan menjadi bibit permasalahan serius pada Pilkada 2024. Selain itu, akan menimbulkan reaksi umum yang dapat berakibat pada suasana yang tidak kondusif bagi kehidupan berbangsa,” jelas Mu’ti.

DPR dan Pemerintah hendaknya peka dan tidak mengambil alih arus massa, akademisi, dan mahasiswa yang turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasinya demi penegakan hukum dan perundang-undangan dengan mudah.

“Diperlukan sikap arif dan bijaksana agar arus massa tidak menimbulkan masalah ras dan bangsa yang semakin meluas,” pungkas Mu’ti.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan dua gugatan terkait Pilkada 2024, yaitu gugatan dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Melalui kedua putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD dan syarat usia calon gubernur harus 30 tahun ketika kandidat telah ditentukan.

Menindaklanjuti hal itu, Panitia Kerja RUU Pemilu Parlemen bahkan sepakat mengubah syarat ambang batas pencalonan pilkada berdasarkan garis partai sehingga hanya berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek juga mengatakan pihaknya sudah menulis surat kepada pimpinan DPR. Baleg berharap pengesahan RUU ini bisa masuk dalam rapat paripurna hari ini.

(tim/DAL)