Makassar, Pahami.id –
Sebanyak enam POLISI anggota Makassar Polrestabes Diduga menyiksa dan memeras penduduk distrik Takalar, Sulawesi Selatan.
Kasus ini sedang dioperasikan oleh Propam Polisi Distrik Sulawesi Selatan. Salah satu polisi yang dikatakan penyiksaan dan pemerasan adalah Bripda A.
“Ada tuduhan bahwa anggota Polrestab melanggar kode etik dan disiplin, sampai hari itu dilaporkan oleh korban dan bahwa hari kami juga mendapatkan pelaku,” Kepala Polisi Makassar, Komisaris Perdana Menteri Arya mengatakan kepada wartawan pada hari Minggu (1/6).
Kasus ini dimulai ketika korban, Joseph Saputra (20), terletak di sekitar lapangan sepak bola Galesong, distrik distrik, pada hari Minggu (5/27) sekitar jam 22:00.
Joseph, yang sedang duduk, dikunjungi oleh enam petugas polisi. Ada seorang perwira polisi yang segera menunjuk Joseph dengan tuduhan perdagangan narkoba.
Selanjutnya, korban dibawa ke tempat yang tenang, kemudian terikat dan mengalami kekerasan yang berpengalaman. Korban diminta untuk mengakui mendistribusikan narkoba.
Joseph juga dikatakan ditelanjangi oleh beberapa polisi dan meminta uang yang aman dari RP. 15 juta, bagaimanapun, Joseph tidak bisa memberikan uang.
“Kami telah memeriksa para korban dan anggota bermasalah yang telah kami periksa, ini sedang menunggu persidangan, jika kami terbukti mengajukan permohonan pembatasan berat,” kata Arya.
Arya mengatakan bahwa propam polisi distrik Sulawesi Selatan telah menyelidiki setelah keluarga korban melaporkan kasus tersebut.
“Apa yang dilaporkan korban adalah perpanjangan, yang akan kita lihat Mengobrol HP, dari uang yang kami terima dan juga dari pernyataan saksi, kita akan lihat, kita akan mengeksplorasi apakah itu, “katanya.
Menurut Arya, tindakan Bripda A CS telah melanggar aturan, yaitu untuk menangkap penduduk di luar yurisdiksi poltrestab Makassar tanpa surat perintah.
“Mereka juga meninggalkan kesalahan mereka, karena pada waktu itu, mereka memilih,” katanya.
Sebagai hasil dari tindakannya, Bripda A telah mengalami penangkapan di Makassar Polrestabes sambil menunggu Kode Etika Sesi di Propam Polisi Distrik Sulawesi Selatan.
“Yang jelas adalah bahwa kami memiliki tersangka sel, kami telah melepaskan dari posisi kami, menunggu proses persidangan. Bahkan untuk anggota lain, kami masih menyelidiki peran mereka tetapi kami telah memperoleh segalanya,” kata Arya.
(mir/wis)