Jakarta, Pahami.id –
Mufti yang hebat Mesir Nazir Ayyad menolak fatwa dari Uni Internasional Sarjana Muslim/IUMS) menyerukan jihad terhadap invasi Israel ke Palestina di Strip Gaza.
Ayyad menganggap IUMS Fatwa menyerukan kepada semua Muslim terhadap Israel sebagai tidak bertanggung jawab.
Dia menekankan bahwa “tidak ada kelompok atau individu yang memiliki hak untuk mengeluarkan fatwa pada masalah kritis dan sensitif yang melanggar prinsip -prinsip Syariah dan tujuan yang lebih tinggi.”
“Tindakan seperti itu dapat membahayakan keamanan rakyat dan stabilitas negara Islam,” kata Ayyad oleh Ayyad.
Dia kemudian berasumsi bahwa mendukung hak -hak hukum Palestina telah menjadi tugas mendasar dari agama, moral dan kemanusiaan. Namun, Ayyad menekankan bahwa dukungan ini harus diberikan dengan cara yang benar -sebenarnya melayani kepentingan Palestina.
“Jangan menaikkan agenda tertentu dan langkah -langkah sembrono yang mengarah pada penghancuran, pembuangan, dan bencana lebih lanjut untuk Palestina,” kata Ayyad.
Ayyad menguraikan bahwa fatwa jihad dalam Islam harus dikeluarkan oleh “otoritas hukum” yang memang merupakan penentu fatwa atau mufti di dunia.
“Hari ini, otoritas ini ada di negara -negara dan pemimpin politik yang diakui secara hukum. Bukan dari pernyataan yang dikeluarkan oleh entitas atau persatuan dengan otoritas hukum yang diamati dan tidak mewakili semua Muslim yang baik dan dipraktikkan,” kata Ayyad.
Ayyad kemudian menyarankan bahwa lebih bijaksana untuk memanggil negara -negara Muslim untuk meringankan ketegangan bobot yang disebut intervensi militer ke Israel.
Sekretaris Jenderal IIMS Ali al-Qaradaghi menyerukan kewajiban jihad untuk semua Muslim di dunia terhadap invasi Israel dan merujuk pada negara-negara Muslim untuk melakukan intervensi militer, ekonomi dan politik, membela Gazman.
“Ketidakmampuan pemerintah Arab dan Islam dalam membela Gaza saat dihancurkan, menurut hukum Islam, adalah kejahatan besar terhadap saudara -saudara kita yang tertindas di Gaza,” kata Qaradaghi dalam fatwa yang berisi sekitar 15 poin.
Qaradaghi dikenal sebagai salah satu tokoh agama yang paling dihormati di wilayah Timur Tengah. Fatwa yang dikeluarkan memiliki beban besar 1,7 miliar Muslim Sunni di dunia.
Fatwa adalah keputusan hukum Islam yang tidak mengikat dan biasanya dikeluarkan oleh para sarjana terkemuka. Para sarjana mengeluarkan fatwa berdasarkan Al -Qur’an atau Sunnah (kata -kata dan tindakan Nabi Muhammad).
“Dukungan dilarang untuk musuh kafir [Israel] Dalam upayanya untuk menghancurkan umat Islam di Gaza, dalam bentuk apa pun, “kata Qaradaghi dalam fatwa seperti dikutip oleh Timur Tengah pada hari Selasa (8/4).
(BAC)