Jakarta, Pahami.id –
Mode Pencurian Uang RP. 70 juta dan ponsel (HP) dalam satu Mini market Tentang Kh Massyur Road Nomor 90, Jasmine Melati, Tanah Abang, Jakarta Tengah, pada hari Kamis (5/15) berhasil dijatuhkan oleh polisi.
Menurut polisi, pencurian itu tidak lain adalah pekerja minimmarket yang dirampok. Dalam pernyataan polisi, seorang pekerja Minimmarket sedang melakukan tindakannya dengan teman -temannya.
“Korban, yang juga minimal minimmarket, berencana untuk bertindak seolah -olah ada perampokan dalam berbagai cara,” kata Komisaris Hubungan Masyarakat Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, seperti yang dilaporkan seperti yang dilaporkan Di antaraMinggu (5/18).
Ade mengatakan tersangka Abdul Yusup Apriyana (24), yang merupakan otak kriminal, memerintahkan temannya untuk menendang, memukul, menunjuk dengan senjata mainan, mengikat tangan dan kaki korban, dan mulut korban.
Kemudian, teman korban segera mengambil uang di Brakas dan meninggalkan korban dalam keadaan terikat.
“Pada 15 Mei 2025 tanpa sepengetahuan pekerja lain, tersangka Abdul Yusup Apriyanto (Asisten Kepala Toko) mengambil uang di sebuah toko di Rp20 juta,” kata Ade.
Kemudian, Abdul Yusup diserahkan kepada tersangka di area WC toko sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah itu, Danar melakukan top-up, yang bertugas di kasir atas nama Zaky dua kali.
Pertama, Danar melakukan transaksi di 01.15 WIB dan dibuat ulang pada 02.00 WIB dengan total Rp20 juta yang diisi dengan nomor dana keempat.
Selain itu, pada 04.25 WIB, tersangka Tazul memasuki toko untuk berpura -pura membeli rokok dan makanan ringan. Metode ini bertujuan untuk memantau situasi dan mengalihkan perhatian kasir toko.
“Setelah itu, Abdul mengizinkan temannya untuk pergi ke lantai dua toko (tempat yang aman) demi menghitung uang penjualan,” kata Ade.
Kemudian, ketika menghitung uang dengan aman, Abdul melaporkan melalui WhatsApp ke Danar dengan kata “gas”. Danar segera memasuki toko dan meminta izin ke kasir untuk pergi ke kamar kecil toko.
Namun, Danar tidak pergi ke toilet tetapi pergi ke lantai dua di mana Abdul menghitung uang dari mengambil penjualan. Danar membuat ketukan yang sebelumnya direncanakan oleh tersangka melawan Abdul.
Faktanya, Danar memiliki senjata berbentuk senjata untuk Abdul dan mengambil uang dari titik sekitar RP. 49.800.000 dan satu unit ponsel Abdul.
Danar ditinggalkan dengan hasil curian dan segera meninggalkan toko dan kemudian diikuti oleh Tazul.
Polisi menangkap pelaku pencurian pada hari Sabtu (5/17) pada 01.30 WIB di Brigadir Jenderal HRM Wasita Kusita Road, Sirnagalih, Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Penyebab yang ditangkap termasuk Danar Fauzan Supandi (25) yang berperan sebagai pelaksana, kemudian Tazul Arifin (25) yang memantau situasi, dan Abdul Yusup Apriyana (24) dengan sengaja otak kejahatan.
Sampai saat ini, polisi masih menyelesaikan administrasi investigasi, memeriksa tersangka, menyelesaikan file kasus, dan mengoordinasikan layanan jaksa penuntut hukum (JPU).
Dengan tindakannya, pelaku tunduk pada pelanggaran pidana dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.
(WIW)