Berita MK Putuskan 4 Gugatan Ambang Batas Calon Presiden Hari Ini

by


Jakarta, Pahami.id

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan empat permohonan uji materi terkait penetapan ambang batas pencalonan presiden (ambang batas presiden) yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada rapat yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, hari ini Kamis (2/1).

Dikutip dari jadwal sidang di laman resmi MK, setidaknya ada empat gugatan yang diajukan terkait syarat ambang batas pencalonan presiden yang akan diputuskan hari ini.

Keempat gugatan yang akan diputus tersebut, terdaftar dalam perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dan perkara Nomor 13 Tahun 2024. 101/PUU-XXI/2024 yang disampaikan oleh Yayasan Jaringan untuk Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT).


Lalu ada kasus No. 87/PUU-XXII/2024 yang disampaikan oleh Dian Fitri Sabrina, Muhammad, Muchtadin Alatas dan Muhammad Saad. Lalu ada perkara nomor 129/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Gugum Ridho Putra.

Dalam gugatannya, para pemohon pada dasarnya menantang pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

Pasal 222 UU Pemilu mengatur, calon presiden dan wakil presiden hanya dapat dicalonkan oleh partai politik yang memperoleh sedikitnya 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu sebelumnya.

“Pasangan calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi syarat memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh persen) lima persen) dari suara sah nasional pada pemilihan anggota DPR sebelumnya,” bunyi artikel tersebut.

Mahkamah Konstitusi telah memutus perkara yang sama atau serupa pada putusan-putusan sebelumnya. Pada Februari 2024, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut norma dalam pasal 222 telah diuji sebanyak 27 kali dengan lima hasil ditolak dan sisanya tidak dapat diterima.

(rzr/DAL)