Jakarta, Pahami.id –
Pembicara Parlemen Indonesia Nyonya. Kata konstitusional telah mengendalikan acara tersebut pemilihan diadakan setiap lima tahun.
Ini disajikan oleh Ny. Untuk menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait dengan pemisahan pemilihan nasional dan lokal. Menurut Anda, keputusan tersebut harus dicatat oleh semua partai politik.
“Memang, Konstitusi sebenarnya adalah pemilihan setiap 5 tahun, diadakan atau diadakan setiap 5 tahun, jadi ini harus dicatat oleh semua partai politik. Dampak atau dampak dari keputusan MK,” Mrs.
Ketua PDI perjuangan DPP mengatakan bahwa semua pihak akan berkumpul untuk membahas keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Jadi, kita semua akan berkumpul setelah kemarin untuk mendengar masukan dari pemerintah dan perwakilan dari masyarakat, dan kemudian DPR yang mewakili partai politik melalui faksi -faksi, tentu saja sikap partainya sendiri menjadi masalah memilih partai politik AS untuk menyuarakan dari DPR,” katanya.
Ketua parlemen Indonesia Cucun Ahmad setuju dengan Ny. Dia menganggap Mahkamah Konstitusi sebagai wali konstitusional untuk melanggar Konstitusi.
“Bahwa keputusan telah melampaui hukum, Konstitusi.
Wakil Ketua CPB mengatakan bahwa jika Konstitusi telah memerintahkan pemilihan yang diadakan setiap lima tahun, Mahkamah Konstitusi harus secara konsisten mempertahankannya.
“Jangan diperpanjang oleh siapa pun? Dua setengah tahun, periode transisi,” katanya.
Cucun mengatakan berdasarkan pengalaman, penunjukan kepala regional yang bertindak selama periode transisi telah membuat sistem pemerintah sedikit terganggu.
“Selain itu, apa yang kemarin bahwa perpanjangan kepala regional dari PJ-PJ membuat banyak sistem pemerintah sedikit terganggu, dan kemudian kita lihat, kita pasti akan mengumpulkan partai-partai.
Pengadilan sebelumnya telah memutuskan bahwa implementasi pemilihan nasional dan regional dipisahkan oleh maksimal dua tahun atau maksimum dua tahun dan enam bulan.
Pemilihan nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, dan Presiden dan Wakil Presiden, sementara pemilihan regional adalah pemilihan anggota DPRD regional, Distrik dan Kepala Kota dan Kepala dan Wakil Kepala Kepala Regional.
(Yoa/isn)