Berita MK Perjelas Aturan Syarat Pejabat Ikut Kampanye Pilkada 2024

by


Jakarta, Pahami.id

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 70 ayat 2 UU Pemilukada tentang persyaratan pejabat atau bupati untuk ikut kampanye. Pilkada 2024.

Perkara tersebut dimohonkan oleh Peneliti Ahmad Farisi dan Jaksa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta A. Fahrur Rozi.

Mengabulkan sebagian permohonan pemohon, kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 52/PUU-XXII/2024.


Melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memperjelas syarat bagi gubernur, bupati, dan walikota beserta wakilnya, serta pejabat negara dan daerah untuk dapat mengikuti kampanye Pilkada.

Suhartoyo menjelaskan, bupati, pejabat negara, dan perangkat daerah dapat mengikuti kampanye dengan mengajukan izin kampanye terlebih dahulu. Selain itu, petugas juga tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas yang ada di kantor kecuali fasilitas keamanan, dan mengambil hari libur di luar tanggung jawab negara.

Lebih detailnya, Pasal 70 ayat 2 UU Pilkada awalnya hanya mengatur bahwa:

“Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara, dan pejabat daerah lainnya dapat ikut serta dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Kemudian, Mahkamah Konstitusi meminta agar pasal tersebut diklarifikasi sehingga berbunyi:

“Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara, dan pejabat daerah lainnya dapat ikut serta dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan sebagai berikut. :

A. tidak menggunakan fasilitas yang ada di kantornya, kecuali fasilitas pengamanan pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; Dan

B. menghabiskan liburan di luar tanggung jawab nasional.

MK menyebut aturan ini sudah diatur dalam UU Pemilu untuk kontestasi pilpres. Namun pilkada masih belum terkendali.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan, Mahkamah menilai pejabat negara atau daerah yang ikut kampanye harus mematuhi ketentuan yang secara umum mengatur tentang “larangan kampanye”, sebagaimana juga diatur dalam UU 7/2017.

Oleh karena itu, Mahkamah menilai aturan dalam Pasal 70 ayat 2 juga perlu diperjelas. MK menegaskan, tidak ada lagi perbedaan antara rezim pemilu dan pemilu kepala daerah.

(yla/DAL)