Berita MK Diskualifikasi Cabup Tasikmalaya karena Telah Menjabat Dua Periode

by


Jakarta, Pahami.id

Pengadilan konstitusional (Mk) memutuskan untuk mengelola Nurser Untuk memegang kembali Kabupaten Re -Voting (PSU) Pilkada Tasikmalaya, Jawa Barat.

Dalam keputusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa CABUP Nomor 3, Ade Suikananto telah didiskualifikasi sebagai peserta dalam pemilihan setempat 2024 karena ia telah melayani dua periode pemerintah.


“Menyatakan diskualifikasi Had Suikaanto sebagai kandidat untuk Tasikmalaya Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya pada tahun 2024,” kata Ketua Hakim Suhartoyo, yang membaca keputusan tersebut dalam sidang pada hari Senin (24/2) dari pengadilan konstitusional, Pengadilan Konstitusi, yang membaca keputusan tersebut pada hari Senin (24/2) dari pengadilan konstitusional. halaman.

Meskipun didiskualifikasi, nomor 3 IIP Miftahul Paoz masih diizinkan untuk bersaing di Danau 2024.

“Tanpa mengganti H bibir Miftahul Paoz sebagai pasangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya pada tahun 2024,” kata Suhartoyo.

Pengurangan kualifikasi Ade Suikananto telah diputuskan oleh Pengadilan Konstitusi sehubungan dengan pemangkasan posisinya. ADE dikenal sebagai rezim setelah dipilih dalam pemilihan 2020.

Tetapi sebelum itu, masalah muncul karena dia telah menggantikan periode Bupati Tasikmalaya sebelumnya, UU Ruzhanul Ulum yang terpilih sebagai wakil gubernur Jawa Barat di sebelah Ridwan Kamil sebagai gubernur.

Dalam keputusannya, pengadilan mempertimbangkan surat telegram atau radiogram gubernur Java Barat nomor 131/169/PEMKSM yang diterbitkan pada 5 September 2018. Dari Radiogram, Pengadilan mengutip poin CCC TTK yang menyatakan bahwa Ade Suikananto melakukan tugas harian harian CCC yang menyatakan bahwa Ade Suikananto melakukan tugas harian harian CCC yang menyatakan bahwa Ade SUIKANTO melakukan tugas harian untuk melakukan tugas harian CCC yang menyatakan bahwa Ade Ade melakukan tugas sehari -hari Bupati sampai pembukaan rezim atau dia menunjuk Undang -Undang Rezim.

“Brightly menunjukkan bahwa H Ade Suikananto telah melakukan tugas dan kekuatan rezim Senthalaya sampai pembukaan Bupati/ Undang -Undang,” kata konstitusi M Guntur Hamzah saat membaca keputusan itu.

Menurut pengadilan, seseorang telah dianggap sebagai kepala regional sejak nyata dan faktual untuk melaksanakan tugas penggantian dan bukan sejak pembukaan seorang penerus (Bertindak). Pertimbangan tersebut merujuk pada empat keputusan MK sebelumnya, yaitu nomor 22/PUU-VII/2009, 67/PUU-XVIII/2020, 2/PUU-XXI/2023, dan 129/PUU-XXI/2024.

Sekitar empat keputusan, pengadilan menekankan bahwa itu harus ditafsirkan dalam satu napas atau sebagai satu unit. Dalam keputusan ini, pengadilan dengan jelas dan jelas menyatakan, bagaimana menghitung periode yang tidak dapat diselesaikan dalam posisi lima tahun dan di tengah periode yang digantikan oleh wakil kepala regional, satu periode dua tahun dan enam bulan atau lebih,

“Dengan tidak membedakan antara posisi final dan sementara,” kata Konstitusi Guntur.

Oleh karena itu, Pengadilan menghitung jangka waktu pasukan suistito ADE dimulai pada bulan September 2018. Pada akhir tanggal, pengadilan mempertimbangkan fakta -fakta persidangan yang diungkapkan pada agenda persidangan sebelumnya, Zen menjelaskan bahwa Ade Suikananto telah menyerahkannya pada 23 Maret, 2021.

Sehubungan dengan ini, katanya, pengadilan menghitung jangka waktu Suirto Ade selama 2 tahun 6 bulan 18 hari. Karena lebih dari 2,5 tahun atau 2 tahun 6 bulan, periode kantor dihitung untuk suatu periode.

“Meskipun pada periode kedua, ia juga menjabat sebagai bupati dalam periode penuh, menurut pengadilan adalah proposal yang menyebabkan hukum,” kata Guntur.

Dan, dalam keputusannya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan gelar Tasikayaya PSU tanpa melibatkan Ade Sugiatno dalam waktu 60 hari setelah keputusan dibaca.

(Ugo/Kid)