Jakarta, Pahami.id —
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memerintahkan jajarannya untuk melakukan standarisasi bahan dasar paspor Indonesia yaitu menggunakan polikarbonat pada tahun 2027.
Hal tersebut disampaikan pada Rapat Koordinasi, Evaluasi dan Pengendalian Kinerja Kementerian Perekonomian Tahun 2025 di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (16/12).
“Saya juga minta dibuatkan peta jalan untuk satu jenis paspor. Tidak ada lagi paspor biasa, paspor elektronik, laminasi, polikarbonat. “Kedepannya saya berharap hanya satu jenis paspor yang bisa dibuat,” ujarnya.
Agus berharap dengan penerapan ini, nomor paspor tersebut akan berlaku seumur hidup.
Harapan saya, dengan satu paspor semoga (nomor) ini berlaku seumur hidup. Nanti nomor cantik itu bisa diganti dengan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), ujarnya.
Mantan Wakil Irjen Polisi ini mengatakan banyak yang bingung dengan keberadaan paspor biasa dan elektronik. Ia ingin hanya memiliki satu bahan paspor untuk masa depan.
“Saya berharap tahun 2027 kita sudah bisa menerapkan satu paspor. Tolong cepat selesaikan yang tersisa. Siapkan satu jenis paspor yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, Agus juga ingin masa berlaku paspornya kembali menjadi 5 tahun saja. Saat ini masa berlaku paspor bisa mencapai 10 tahun. Setelah masa berlakunya berakhir, pemilik paspor harus memperbaruinya kembali jika ingin tetap aktif.
“(Masa berlaku) 10 tahun, dibalik menjadi 5 tahun,” ujarnya.
“Karena hanya orang-orang tertentu yang dirahmati Yang Maha Kuasa yang wajahnya tidak berubah selama 5 tahun. Benar atau tidak? Biasanya berubah setelah 5 tahun atau lebih. Jadi kalau bisa kita kembalikan saja ke 5 tahun. Ya, bersyukurlah bagi yang diberkati yang wajahnya tidak berubah lebih dari 5 tahun,” imbuhnya.
(keluarga/fra)

