Berita Menteri HAM Klaim Pelarangan Bendera One Piece Sesuai Kovenan PBB

by
Berita Menteri HAM Klaim Pelarangan Bendera One Piece Sesuai Kovenan PBB


Jakarta, Pahami.id

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai kata spanduk bendera Terpisah Sejalan dengan bendera merah dan putih akan menerima dukungan dan apresiasi komunitas internasional, termasuk PBB (PBB (Grb).

Menurutnya, ini sejalan dengan Perjanjian PBB tentang hak -hak sipil dan politik yang diadopsi oleh Indonesia melalui hukum nomor 12 tahun 2005 tentang konfirmasi perjanjian multilateral internasional atau perjanjian hak -hak sipil dan politik.

Undang -undang membuka ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas negara.


“Saya berharap publik memahami bahwa larangan ini adalah upaya untuk menjaga persatuan dan integritas negara dalam momentum historis seperti Perayaan Hari Kemerdekaan. Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling terintegrasi dalam menjaga stabilitas nasional,” kata Pigai dalam sebuah pernyataan tertulis di masa lalu.

Dia menyatakan bahwa negara itu memiliki hak untuk melarang penambahan bendera karena dianggap melanggar hukum dan bentuk pengkhianatan.

“Larangan mengibarkan bendera adalah upaya penting untuk mempertahankan simbol nasional sebagai bentuk kehormatan bagi negara,” katanya.

Menurutnya, larangan itu tidak ada hubungannya dengan sikap membatasi kebebasan ekspresi rakyat.

“Sikap pemerintah adalah demi”Inti dari kepentingan negara“Atau kebebasan berbicara yang dapat dibatasi oleh pemerintah,” katanya.

Akhir -akhir ini, media sosial telah dimeriahkan oleh fenomena beberapa penduduk dari berbagai wilayah yang mengibarkan bendera satu bagian di depan perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

One Piece adalah seri manga Jepang yang ditulis dan dijelaskan oleh Eiichiro Oda. Seri manga yang menceritakan petualangan Monkey D. Luffy sebagai King of Pirates telah diterbitkan dari 22 Juli 1997 hingga saat ini.

(Yoa/isn)