Jakarta, Pahami.id —
Menteri Luar Negeri MalaysiaMohamad Hasan, akan dikenakan denda karena ketahuan merokok di kawasan tanpa rokok.
Menteri Kesehatan Dzulkefly Ahmad awal pekan ini mengunggah foto Menlu Hasan sedang merokok di sebuah restoran pinggir jalan, di Negeri Sembilan, Malaysia.
“Kantor Menteri Luar Negeri sudah diberitahu mengenai hal ini,” kata Dzulkefly seperti dikutip di X AFP.
Sejak tahun 2019, Malaysia telah melarang merokok di semua tempat makan dan restoran. Berdasarkan hukum negara tetangga, orang yang ketahuan merokok di kawasan terlarang bisa didenda hingga 5.000 ringgit (sekitar Rp 18 juta).
Menteri Luar Negeri Hasan disebut mengetahui denda tersebut. Ia pun meminta maaf pada Rabu (18/12) dan mengatakan telah mendapat pemberitahuan dari dinas kesehatan.
“Jika hal ini menjadi kekhawatiran dan persoalan di masyarakat, saya menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya,” kata Hasan.
“Saya akan membayar dendanya dan saya berharap dendanya tidak terlalu tinggi,” imbuhnya.
Foto Hasan merokok di restoran memicu kemarahan online di Malaysia minggu ini.
“Menteri atau VVIP, salah tetaplah salah. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” ujar salah satu pengguna X.
“Anggota parlemen dan aparat penegak hukum yang melanggar hukum harusnya dihukum lebih berat dibandingkan masyarakat umum,” kata netizen lainnya.
(dna/bac)