Berita Menlu Jelaskan Traktat Keamanan RI-Australia: Bukan Pakta Militer

by
Berita Menlu Jelaskan Traktat Keamanan RI-Australia: Bukan Pakta Militer


Jakarta, Pahami.id

Menteri Luar Negeri Sugiono mengungkap isi Perjanjian Keamanan Bersama yang baru-baru ini ditandatangani oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese di Jakarta, hari ini, Jumat (6/2).

Sugiono mengatakan, kesepakatan tersebut bukanlah sesuatu yang baru dan dimaksudkan sebagai forum konsultasi.

“Tidak ada inisiatif pertahanan yang baru. Saya sudah sampaikan sebelumnya bahwa perjanjian ini merupakan perjanjian untuk membuat forum konsultasi bilateral di bidang keamanan yang dilakukan oleh pimpinan kedua negara,” kata Sugiono kepada awak media di sekitar Istana Merdeka.


Perjanjian baru Indonesia-Australia ini merupakan kelanjutan dari kerja sama pertahanan yang telah berlangsung selama tiga dekade, yang dikenal dengan Perjanjian Lombok. Sugiono kemudian membantah bahwa perjanjian tersebut merupakan pakta pertahanan.

“Ini bukan, bukan aliansi pertahanan, bukan aliansi militer seperti itu. Bukan seperti yang dikatakan sebelumnya bahwa ancaman terhadap satu negara dianggap bahaya juga, atau bagi negara lain, tidak seperti itu,” ujarnya.

“Ini merupakan forum konsultasi mengenai situasi keamanan di kawasan,” tambah Sugiono.

Contoh aliansi pertahanan yang memuat klausul tersebut adalah aliansi militer NATO pada pasal 5.

Pasal tersebut menyatakan bahwa serangan bersenjata terhadap satu atau lebih anggota organisasi ini dianggap sebagai serangan terhadap seluruh anggota. Anggota lain diharuskan membantu tindakan yang diperlukan termasuk penempatan militer.

Anggapan bahwa perjanjian baru Indonesia dengan Australia serupa dengan NATO bukanlah isapan jempol belaka. Pandangan ini muncul karena adanya bunyi ayat dua dalam perjanjian.

“Para Pihak berjanji untuk berkonsultasi satu sama lain jika terjadi tantangan yang merugikan terhadap Pihak mana pun atau kepentingan keamanan bersama mereka dan, jika perlu, untuk mempertimbangkan tindakan yang dapat diambil baik secara individu atau bersama-sama dan sesuai dengan proses masing-masing Pihak,” kata artikel tersebut.

(Para Pihak berjanji untuk berkonsultasi satu sama lain jika terjadi tantangan yang merugikan Pihak mana pun atau kepentingan keamanan bersama mereka dan, jika perlu, mempertimbangkan tindakan yang dapat diambil secara individu dan bersama-sama dan sesuai dengan proses masing-masing Pihak.)

Dalam kesempatan itu, Sugiono juga menegaskan bahwa melalui perjanjian ini, Indonesia dan Australia dapat membahas hal-hal yang mempengaruhi keamanan kedua negara, yang dilakukan dalam bentuk konsultasi antara kedua kepala negara atau pejabat kementerian yang ditunjuk.

RI dan Australia, lanjutnya, juga sepakat akan adanya forum bersama untuk membahas permasalahan seputar keamanan kedua belah pihak.

Tentu saja berdasarkan hukum internasional yang berlaku, kemudian juga berdasarkan rasa hormat masing-masing pihak terhadap keutuhan wilayah dan kedaulatan masing-masing negara, kata Sugiono.

Ia juga mengatakan Perjanjian Keamanan Bersama dan Perjanjian Lombok menunjukkan eratnya hubungan antara Indonesia dan Australia.

(isa/dna)