Berita Menkumham Resmi Tetapkan HUT Kemenkumham sebagai Hari Pengayoman

by


Jakarta, Pahami.id

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI), Yasonna H. Laoly mengumumkan penetapan hari lahir Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai Hari Perlindungan. Pengumuman tersebut disampaikan dalam acara doa bersama memperingati 79 tahun Kementerian Hukum dan HAM yang digelar di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (15/7).

Penetapan Hari Perlindungan secara resmi tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.UM.04.01 Tahun 2024 yang ditandatangani Yasonna H. Laoly, Rabu (3/7). Sebelumnya, peringatan hari lahir Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setiap tanggal 19 Agustus dikenal dengan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD).

“Jika mengacu pada fakta sejarah, maka tidak relevan lagi jika Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggunakan istilah Hari Dharma Karya Dhika sebagai hari jadi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, sejak tahun 2024 saya tetapkan hari lahirnya Kementerian. Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 19 Agustus sebagai Hari Perlindungan,” kata Yasonna dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/7).


Dia menjelaskan, penetapan hari lahir Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Hari Perlindungan sesuai dengan arsip sejarah. Selain itu, penggunaan frasa ‘Patronase’ sendiri mengacu pada penggunaan lambang pohon beringin dengan kata ‘Patronase’ sebagai lambang hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Yasonna juga menetapkan tema Hari Perlindungan tahun ini yaitu ’79 Tahun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Mengabdi Negara Menuju Indonesia Emas 2045′.

Tema ini merupakan resolusi kepada seluruh warga Pengayoman untuk berperan aktif dalam menyongsong dan mencapai visi Indonesia Emas 2045, mewujudkan bangsa Indonesia yang berdaulat, maju, adil dan makmur, ujarnya.

Parade peresmian HUT Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Hari Perlindungan. (Foto: Arsip Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia)

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang juga Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto mengatakan, penetapan nama hari lahir Kemenkum HAM telah melalui proses peninjauan yang serius. Tim Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menganalisis arsip sejarah dan peraturan perundang-undangan terkait penetapan Hari Perlindungan.

“Kami meninjau fakta sejarah sejak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdiri. Kami juga melihat peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pelayanan masyarakat,” jelas Ketua Pelaksana Hari Perlindungan ke-79 ini.

Tegasnya, penetapan tersebut tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui proses peninjauan yang serius dengan menelusuri arsip di ANRI dan mengundang para ahli hukum tata negara untuk memberikan pendapatnya.

Andap menambahkan, istilah ‘perlindungan’ di Hari Perlindungan mempunyai makna yang dalam. Istilah ini diambil dari lambang hukumnya yaitu Pohon Beringin sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 6 Desember 1960.

“Apalagi makna simbol perlindungan berupa Pohon Beringin itu sudah ada dalam pidato mendiang Sahardjo, Menteri Kehakiman saat itu,” imbuhnya.

BNR KEMENKUMHAMMenteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly berdiskusi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Andap Budhi Revianto. (Foto: Arsip Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia)

Sebagai informasi, pada tahun 2024 ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan memperingati Hari Perlindungan ke-79. Rangkaian acara peringatan tersebut diawali dengan Pembukaan dan Doa Bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bangsa, hari ini Senin (15/7).

Doa Bersama Negara Kemenkumham dibimbing langsung oleh 5 (lima) Tokoh Agama yaitu Ustad Hasani Ahmad Said, Pendeta Herman Joseph Paais, Pendeta Prodeacon Victor Halomoan Habeehan, Pinandita Ida Made Sugita, dan Upasaka Riyadi.

Rangkaian acara kemudian akan dilanjutkan dengan sejumlah pelayanan publik, bakti sosial, dan kegiatan olah raga sepanjang bulan Juli dan Agustus, yang puncaknya pada upacara Hari Perlindungan pada 19 Agustus 2024.

(mendesah)